SUARA UTAMA, Probolinggo – Diblokir nya nomor whatsap media tidak menyulutkan media untuk melakukan investigasi perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Progam PRONA 2010 PTSL 2018 -2023 -2024. Selain dugaan banyak nya sertifikat yang belum di selesaikan, juga terindikasi banyak yang bermasalah. Diantaranya, Cacat Administrasi dan Yuridis, Salah peta bidang, Salah nama dan hasil ukur terindikasi menindih. 27/07/2026.
Olehkarenanya, Integritas, Akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur jadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi team media di lapangan sesuai data dan fakta. Selain 04 sertifikat yang telah viral sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat 2 sertifikat di desa Gading kulon yang para ahli waris tidak pernah di libatkan dan tanda tangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di Desa Tambelang kecamatan Krucil ada sekitar 60 sertifikat yang belum selesai PTSL 2023 – 2024. 01 Sertifikat desa Sologudik wetan salah peta bidang dan telah di ajukan perbaikan ke BPN pada tanggal 01 Juli 2026. Sementara di Kelurahan Kandang jati Kulon kecamatan Kraksaan sekitar 16 Sertifikat PTSL 2024 yang belum di selesaikan. termasuk 01 Sertifikat induk yang di pecah menjadi 12 sertifikat.
Mirisnya, Sertifikat induk tahun 1981 yang di pecah menjadi 12 sertifikat. 02 Sertifikat telah di selesaikan dan 10 sertifikat tidak dapat di selesaikan dengan alasan, karena sudah ada sertifikat induk dan tidak bisa di ikut sertakan melalui program PTSL. Terkait 02 Sertifikat yang telah di terbitkan, Oknum petugas ATR/BPN kabupaten Probolinggo “RB” mengaku kecolongan pada tanggal 21 November 2025.
Menanggapi dugaan malpraktek administrasi, Kelalaian, kurang kehati hatian dan kurang cermat. Aktivis kabupaten Probolinggo “AM” Menduga bahwa oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo menghindar atau enggan bertanggung jawab.
“Oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan enggan bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan. Padahal dugaan keselahan tersebut terindikasi akibat, kelalalain, kurang cermat dan kurang kehati hatian dalam meneliti administrasi. Kalaupun kesalahan tersebut dapat di perbaiki, diduga kuat masih di kenakan biaya. “Katanya.
Masih kata aktivis kabupaten Probolinggo. Dengan banyak nya indikasi kesalahan oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Menurutnya, masyarakat khususnya pemohon sertifikat yang proses penerbitan nya cacat administrasi dan cacat yuridis di rugikan.
“Pada intinya, progam PRONA dan PTSL patut diduga menjadi ajang bisnis bagi oknum mafia tanah. Diduga oknum di tingkat desa kongkalikong dengan oknum BPN untuk meloloskan pemohon yang cacat Administrasi dan Yuridis. Jika telah ketahui, masyarakat di arahkan untuk melakukan gugatan ke PN dan PTUN. Dalam hal ini, lagi lagi masyarakat jadi korban. “Pungkas nya.
Diblokir nya nomor Whatsap media oleh oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo “AS” menunjukkan bahwa selain anti kritik, alergi media, Terkesan menghindar dari pertanggung jawaban atas produk nya sendiri. Terkesan tidak transparan dan enggan memberikan solusi terbaik agar permasalahan secepat nya dapat di selesaikan.
Penulis : Ali Misno











