SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di RT 07, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali memanas. Ahli waris almarhum Amer Husin, yakni Ali dan Jami’ah, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah menilai upaya penyelesaian melalui lembaga adat tidak diindahkan oleh pihak yang menguasai lahan.
Kepada media ini, Jami’ah selaku ahli waris mengatakan bahwa selama ini keluarganya memilih bersabar dan menghormati proses penyelesaian melalui Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir. Namun, menurutnya, hingga kini pihak Merry dan Tomy masih tetap menguasai tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
“Selama ini kami sudah diam dan bersabar. Bahkan hasil sidang Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir juga menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga kami. Namun pada kenyataannya pihak teradu masih tetap ngotot menguasai tanah tersebut,” ujar Jami’ah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, maka pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah menyiapkan tim advokat. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangko terkait hak kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, kami juga telah berkonsultasi dengan pengacara mengenai dugaan penyerobotan tanah dan akan melaporkan persoalan ini ke Polres Merangin,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir telah mengeluarkan keputusan setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah, termasuk sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.
Dalam pertimbangannya, lembaga adat menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan administratif pada sporadik yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah, di antaranya tidak adanya nomor registrasi, tidak lengkapnya identitas lokasi tanah, tidak dicantumkannya status tanah, serta tidak adanya tanda tangan sebagian pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir menyatakan memperkuat sebagian keputusan Lembaga Adat Kelurahan Mampun, sekaligus membatalkan beberapa poin keputusan sebelumnya. Lembaga adat juga berkesimpulan bahwa tanah di luar lokasi dua unit rumah permanen merupakan milik sah ahli waris Amer Husin dan menurut lembaga adat tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam keputusan itu pula, pihak Merry dan Tomy diminta memberikan ganti rugi atas lahan yang telah dibangun dua unit rumah permanen sebesar Rp250 juta. Setelah pembayaran dilakukan, lahan yang berdiri dua rumah tersebut dinyatakan menjadi milik pihak yang membayar ganti rugi, sedangkan sisa tanah di luar bangunan tetap menjadi hak ahli waris Amer Husin.
Meski demikian, hingga kini sengketa tersebut belum menemukan titik temu. Ahli waris menilai keputusan lembaga adat belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mereka memilih melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Merry dan Tomy belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan ahli waris maupun rencana gugatan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










