Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Tindakan anarkis berupa pengeroyokan yang diduga dipicu provokasi Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat terhadap salah satu jurnalis Merangin saat sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, menuai kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H.

Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026), Ahmad Fahmi menyatakan keprihatinan sekaligus kemirisan mendalam atas kejadian tersebut.

“Sangat miris dan kami sangat prihatin. Hal ini sama sekali tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi langsung dengan Bapak Kapolres Merangin. Saya khawatir persoalan ini bakal melebar ke mana-mana dan memicu keresahan lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara tegas,” tegas Fahmi.

Peristiwa kekerasan bermula Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, jurnalis Merangin yang dipanggil “Ady Lubis” beserta sejumlah rekannya diundang tim penasihat hukum untuk meliput sidang tuntutan perkara terkait Desa Renah Alai.

Sebelum bertugas, Ady lubis sudah meminta dan mendapat izin resmi dari Majelis Hakim PN Bangko untuk meliput persidangan serta mengambil gambar sesuai ketentuan.

Namun sidang tiba-tiba diminta ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum. Penundaan itu memicu kekecewaan pengunjung sidang yang sudah menunggu lama. Saat Ady Lubis dan rekan sesama wartawan mencoba merekam suasana di halaman gedung pengadilan, Kepala Desa Renah Alai tiba-tiba berteriak menuduh Ady Lubis sebagai “provokator”.

Tuduhan tanpa bukti itu seketika memancing amuk massa pendukung sidang. Diduga atas provokasi langsung oknum Kades, sekelompok orang menyerang dan mengeroyok Ady Lubis. Situasi berubah kacau; awak media lain terpaksa menyelamatkan diri karena dikhawatirkan menjadi sasaran kekerasan berikutnya.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Ahmad Fahmi sangat menyesali tindakan membabi buta tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak: Wartawan yang bertugas dilindungi tegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (1): Pers bebas dari sensor, larangan, dan hambatan penyiaran.

– Pasal 7 huruf a: Wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesi.

– Pasal 11 ayat (1): Setiap wartawan wajib meliput, mencari, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu pelaksanaan fungsi pers.

BACA JUGA :  LSM HAM Merangin Soroti PETI Milik Ngadri di Sungai Kapas, Desak Polisi Turun ke Lapangan

– Pasal 18 ayat (2): Siapa saja yang melanggar ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu perlindungan juga tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009.

Fahmi meminta Bupati Merangin tidak tinggal diam. “Kepala Desa adalah perangkat daerah, harus menjaga ketertiban bukan memicu kekacauan. Saya minta Bupati turun tangan,” tegasnya.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polres Merangin. Sejumlah media lokal hingga nasional pun telah menyuarakan dukungan dan mendesak kepolisian segera memproses laporan, memanggil saksi, memeriksa oknum Kades dan pelaku pengeroyok tanpa pandang bulu.

“Kebebasan pers adalah cermin demokrasi. Jika wartawan tak aman meliput kebenaran, rakyat yang dirugikan,” pungkas Fahmi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat
14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Bangko Syaikoni Sambangi Kejari Merangin
Kalapas Baru Bangko Perkuat Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi
KBIHU Ahmad Dahlan Tanggamus Buka Manasik Haji 1448 H, 48 Calon Jamaah Ikuti Persiapan
Lapas Bangko Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Melalui “Bersholawat untuk Negeri”
Tangis Haru di SDN 10 Ratte: Mardan Tinggalkan Jabatan, Titip Masa Depan Anak-Anak
Respons Cepat Bupati Merangin H.M. Syukur, Naqi Cake di Desa Rasau Dapat Dukungan Pemerintah
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

Rabu, 2 September 2026 - 11:13 WIB

14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 2 September 2026 - 10:52 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Bangko Syaikoni Sambangi Kejari Merangin

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Kalapas Baru Bangko Perkuat Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi

Selasa, 1 September 2026 - 22:16 WIB

KBIHU Ahmad Dahlan Tanggamus Buka Manasik Haji 1448 H, 48 Calon Jamaah Ikuti Persiapan

Berita Terbaru

mancingjitu