Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

- Publisher

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | LABUHANBATU – Polemik dugaan “perampasan lembu oleh aparat” yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus perampasan sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

 

Menurut Jefrey, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah membentuk opini publik yang tidak utuh dan cenderung menggiring persepsi seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

BACA JUGA :  Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi di Polres Labuhanbatu melalui: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, kata Jefrey, objek perkara yang dilaporkan jelas terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya.

 

Ia menilai munculnya narasi “perampasan” dan “kriminalisasi” justru berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan dan dapat mencederai proses penegakan hukum itu sendiri.

 

“Kami tidak pernah meminta tindakan di luar hukum. Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Jefrey juga menegaskan, apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atau kepemilikan atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial maupun pemberitaan yang menggiring opini.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

 

“Kalau memang merasa memiliki hak atas ternak itu, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan membangun opini seolah kami yang bersalah, padahal kami melapor sebagai korban kehilangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, pihak korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu dan tidak membuat penghakiman liar di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar fakta hukum yang lengkap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pihak korban.

 

“Kebenaran perkara ini nantinya dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan proses hukum, bukan melalui narasi yang dibentuk di media,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

 

Dalam kesempatan itu, Jefrey juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.

 

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi media juga memiliki tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menjadi framing sepihak,” ucapnya.

 

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya.

 

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini liar sebelum proses hukum selesai. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Jefrey Agustono Ariska.

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB