SUARA UTAMA, Probolinggo – Beredar informasi oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang baru bertugas (belum seumur jagung) diduga telah melakukan Pungutan liar (Pungli). Dengan cara meminta sejumlah uang tambahan pada konsumen melebihi tarif resmi kurang lebih sekira Rp. 820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah). 02/05/2026.
Tindakan tersebut diduga terjadi di dusun Nangger Desa Tegalwatu kecamatan Tiris dengan cara, meminta uang tambahan pada konsumen saat pemasangan kilometer air PDAM yang baru. Tidak hanya itu, pada saat pemasangan Kap atau box penutup meteran air, Konsumen juga di mintai sejumlah uang dengan total sekira Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktek tersebut dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa konsumen membayar lebih dari tarif resmi. Maka berpotensi dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan, utamanya Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan tersebut di sampaikan warga setempat (Desa Tegalwatu) yang enggan di publikasikan identitas nya. Namun, Ia juga sebagai konsumen PDAM Unit Pedagangan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa, diduga telah terjadi praktek pungli pada konsumen baru PDAM Unit Pedagangan.
“Disini ada warga yang pasang kilometer air baru. informasi yang beredar, Konsumen yang baru ini selain di kenakan tarif resmi, diduga di mintai uang tambahan saat pemasangan kilometer air dan pada saat pemasangan kap/box. Terus peralon dari pipa induk ke kilometer air beli sendiri. Sementara informasi nya ada jatah peralon sekira 4 meter. Kenapa konsumen ini di suruh beli sendiri. “Katanya.
Ia sebagai konsumen di Desa Tegalwatu, Mempertanyakan untuk apa uang tambahan tersebut dan kemana jatah peralon dari PDAM yang panjang nya sekira 4 meter. bahkan ia juga mempertanyakan aturan dan prosedur saat pemasangan kilometer air baru.
“Adanya dugaan permintaan uang tambahan oleh oknum kepala PDAM Unit Pedagangan, Kami sebagai konsumen timbul tanda tanya. apakah memang seperti itu prosedur atau SOP nya saat pemasangan kilometer air dan kap/box harus bayar uang tambahan. “Imbuh nya.
Sementara, melalui pesan singkat whatsap, team media mengkonfirmasi oknum kepala PDAM Unit Pedagangan “AR” Perihal adanya dugaan permintaan uang tambahan di saat pemasangan kilometer air dan box, yang patut di duga (Pungli). serta jatah peralon yang panjang nya sekira 4 meter.
Namun, oknum kepala PDAM Unit Pedagangan enggan untuk menjawab ke peruntukan nya uang tambahan tersebut. Ia hanya menjawab bahwa konsumen peralon nya beli sendiri. “Untuk peralon yang beli orang nya sendiri, saya terima sendiri. “Jawab nya.
Penulis : Ali Misno











