SUARA UTAMA,BERAU. – Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT Berau Karetindo Lestari (PT BKL) mencapai puncaknya. Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DPC (SBSI) 1992 Kabupaten Berau secara resmi mengumumkan rencana aksi damai besar-besaran yang akan dimulai tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul kegagalan serangkaian proses mediasi bipartit dan tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker serta Kepolisian Resor Berau.
Pihak serikat menilai manajemen perusahaan belum memberikan solusi konkret atas 15 poin tuntutan yang diajukan. Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pihak berwenang, aksi akan dibagi menjadi dua gelombang utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang Pertama (1 Mei 2026), Bertepatan dengan May Day, sekitar 1.000 buruh dijadwalkan mendatangi pusat pemerintahan daerah, meliputi Kantor DisnakerTrans, Kantor Bupati, dan Kantor DPRD Kabupaten Berau. Tujuannya adalah mendesak pemerintah daerah dan legislatif untuk memberikan sanksi tegas kepada PT BKL atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja.
Gelombang Kedua (4 – 9 Mei 2026), Aksi akan berlanjut selama enam hari berturut-turut di titik krusial operasional, yakni Kantor dan Pabrik PT Berau Karetindo Lestari. Mobilisasi ini diperkirakan melibatkan sekitar 35 unit mobil dan 300 unit kendaraan roda dua, yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Yusran, S.Pd., bersama jajaran pengurus serikat lainnya. Dalam dokumen tuntutan yang diterima, SBSI 1992 menyoroti beberapa isu krusial yang dianggap sebagai pelanggaran aturan perundang-undangan, di antaranya.
Mendesak perubahan status pekerja dari Kontrak (PKWT) menjadi Permanen (PKWTT). Kenaikan premi untuk mandor dan operator, serta transparansi potongan gaji yang harus sesuai dengan notulen kesepakatan sebelumnya. Perbaikan mes pekerja di wilayah Long Ayan yang dinilai tidak layak huni dan penyediaan fasilitas air bersih di lokasi kerja. Pembayaran upah saat pekerja sakit atau saat kondisi hujan, serta pemenuhan hak cuti tahunan dan hak pensiun. Yusran, S.Pd., selaku Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Berau, menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan pengingat bagi DPRD Berau untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kami mendesak DPRD untuk mengawal notulen kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama aliansi tujuh serikat buruh. Jika negosiasi terus menemui jalan buntu tanpa keputusan yang mengakomodir tuntutan buruh, maka aksi damai ini adalah jalan terakhir kami sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegas Yusran dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Pihak serikat menjamin bahwa seluruh rangkaian aksi akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kedamaian. Menanggapi ancaman aksi besar ini, pihak manajemen PT BKL memberikan respon singkat. Perwakilan perusahaan, Pak Elson, menyatakan bahwa proses komunikasi masih diupayakan.
“Kami masih berdiskusi dengan mitra kami, SBSI 92,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi media terkait rencana aksi tersebut. Meski pihak serikat menjamin aksi akan berlangsung damai sesuai koridor UU Nomor 9 Tahun 1998, potensi kelumpuhan operasional selama hampir sepekan diprediksi akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi industri terkait di wilayah tersebut.
Penulis : Rudi salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: wartawan suara utama











