Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

“Penetapan WPR ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas dan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,”

- Publisher

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

Foto : Ilustrasi

SUARA UTAMA ID. – Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026 . Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan legalisasi tambang emas rakyat sekaligus penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menteri ESDM, Bahlil lahadahlia
, menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang agar dapat beroperasi secara legal dan lebih tertata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan WPR ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas dan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, April 2026.

Lima Kabupaten Jadi Prioritas
Penetapan WPR di Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di daerah terkait.

BACA JUGA :  Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Lima kabupaten yang menjadi prioritas utama pengembangan tambang rakyat adalah:
Kabupaten Murung Raya
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Katingan
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Sukamara

Selain itu, Kabupaten Kapuas (khususnya wilayah Pujon) serta Kabupaten Kotawaringin Barat juga tercatat memiliki aktivitas tambang rakyat yang signifikan dan telah mengajukan usulan penetapan WPR.

Total Luas Capai 11.000 Hektare
Pemerintah mencatat total luasan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 11.000 hektare. Luasan ini diharapkan dapat memberikan ruang legal bagi aktivitas penambang rakyat yang selama ini banyak beroperasi di luar izin resmi.

Kementerian ESDM juga mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan batas maksimal 5 hektare per pemohon untuk memperluas akses legal bagi masyarakat.
Penertiban Tambang Ilegal
Sejalan dengan kebijakan legalisasi, pemerintah turut memperketat penertiban aktivitas PETI. Pada April 2026, Menteri ESDM meninjau langsung penertiban tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, terutama pada lokasi yang izinnya telah dicabut sejak 2017.

BACA JUGA :  Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Pemerintah menegaskan seluruh aktivitas tambang tanpa izin wajib dihentikan karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik ruang.

Meski mendorong legalisasi dan peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tetap wajib mematuhi prinsip keberlanjutan. Aktivitas tambang diharapkan tidak mencemari sumber air maupun merusak lahan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan penambang rakyat. menilai penetapan WPR sebagai langkah penting yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang lokal.

Namun demikian, sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa implementasi di lapangan perlu diawasi secara ketat agar legalisasi tambang rakyat tidak berujung pada eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan baru.

BACA JUGA :  Polemik Gudang Beras Bulog Memanas, Aktivis Merangin Siapkan Demonstrasi

Dasar Hukum dan Dokumen
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi pemerintah, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kementerian ESDM.

Pernyataan Menteri ESDM RI dalam agenda penetapan dan penertiban pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah, April 2026
Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat.

(Rahmat -suarautama.id)

Penulis : Rahmat Budianto

Editor : Rahmat Budianto

Sumber Berita: Kaperwil Suara Utama Kalteng

Berita Terkait

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 306 kali dibaca
Http//:suara utama.id

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp