SUARAUTAMA.Nabire- Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.
Ketua Umum KOMPASS, Anderian Kamo, menilai peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu ketakutan luas di tengah masyarakat sipil.
“Kejadian ini harus disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan prinsip hukum serta hak asasi manusia,” ujar Anderian dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti kematian seorang warga sipil, Lima korban meninggal dunia di antara lain:Yulita Pigai (80 tahun),Siprianus Tibakoto (18 tahun),Martinus Yobe (14 tahun),Angkian Edowai (19 tahun)
Sementara korban lainnya seperti Kikibi Pigai dilaporkan mengalami luka tembak di bagian paha dan saat ini dirawat oleh keluarga. Maikel Waine (14 tahun) juga dilaporkan mengalami luka parah.
yang dinilai menjadi simbol penting perlunya penegakan hukum yang transparan dan adil.
“Setiap tindakan yang menghilangkan nyawa manusia harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan tanpa kejelasan hukum,” tegasnya.
KOMPASS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup, rasa aman, dan martabat warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, KOMPASS mendorong Pemerintah Kabupaten Dogiyai di bawah kepemimpinan Bupati Yudas Tebai serta aparat keamanan, termasuk Kapolres Dogiyai Kompol Mince Mayor, untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur guna menjamin keamanan masyarakat.
Mahasiswa juga menuntut agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan,” lanjutnya.
Lebih jauh, KOMPASS menilai bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Diperlukan pendekatan dialogis, humanis, dan berkeadilan untuk memulihkan situasi serta kepercayaan masyarakat.
KOMPASS juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta bersama-sama mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab.
“Solidaritas kemanusiaan harus menjadi dasar dalam merespons situasi ini. Keadilan bukan sekadar tuntutan, tetapi kebutuhan mendasar bagi terciptanya kedamaian,” tutup Anderian.









