SUARA UTAMA, Probolinggo –Beredar informasi dugaan pemotongan insentif guru ngaji di wilayah kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dugaan pemotongan semakin meluas ke desa kertosuko kecamatan Krucil. Guru ngaji yang seharusnya menerima insentif sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perorang. 25/03/2026.
Namun, Informasi yang berkembang diduga ada ketidaksesuaian antara hak yang seharusnya diterima dengan realisasi di lapangan. bahkan terdapat pengakuan bahwa sebagian guru ngaji tidak pernah menerima insentif selama menjalankan pengabdian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut menimbulkan keprihatinan di tengah tengah masyarakat, mengingat peran guru ngaji sangat vital dalam membentuk karakter dan moral keagamaan. Oleh karenanya, persoalan ini dipandang perlu segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan investigasi oleh pihak pihak terkait.
Apabila dugaan pemotongan benar adanya maka berpotensi adanya perbuatan melawan hukum yang berkaitan berkaitan dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. yang penerapan pasal nya bergantung pada hasil pembuktian unsur-unsur hukum oleh aparat penegak hukum.
Dalam penyaluran insentif guru ngaji melalui pengurus MWC NU kecamatan Krucil dan realisasi nya melalui Ranting NU. Menurutnya salah satu warga yang enggan di publikasikan identitas nya. Seharusnya MWC NU tidak hanya bersifat administratif.
“Dalam konteks pembinaan keagamaan di tingkat kecamatan, peran organisasi keagamaan menjadi bagian penting. Keberadaan Nahdlatul Ulama melalui struktur Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan langsung di lapangan. “Katanya.
Ia menilai bahwa pengawasan tidak cukup jika hanya mengandalkan struktur di bawah. menurutnya, Perlu adanya keterlibatan aktif pimpinan agar tidak terjadi pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak para guru ngaji.
“Oknum ketua MWC NU seharusnya tidak hanya bersifat pasif atau sekadar menerima laporan dari kader maupun ranting. Peran kepemimpinan menuntut adanya kehadiran nyata di tengah masyarakat, termasuk turun langsung ke musholla dan majelis taklim untuk memastikan kondisi riil para guru ngaji. “Ucap nya.
Menanggapi dugaan pemotongan insentif guru ngaji di wilayah kecamatan Krucil khusus di desa kertosuko. Sekretaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Probolinggo “Abdurrohim” ikut angkat bicara.
“Kami juga mendapat aduan dari beberapa guru ngaji di desa Kertosuko terkait adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran insentif. Bahkan terdapat informasi bahwa ada yang belum pernah menerima hak tersebut. Ini menjadi perhatian serius.”Ungkap nya.
Abdurohim mengaku sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran, maka tidak boleh ada toleransi. Hak guru ngaji adalah amanah yang harus di sampaikan dan di jaga.
“Ini adalah tindakan yang tidak bermoral dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta keagamaan. Bahkan, jika benar terjadi, perbuatan oknum tersebut bisa dikatakan lebih hina dari iblis, karena iblis tidak pernah mengambil hak orang lain secara zalim.”Papar nya.
Sementara Oknum ketua MWC NU kecamatan Krucil “H.Dahri” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap Perihal informasi dugaan pemotongan insentif guru ngaji di wilayah kecamatan Krucil. Ia mengaku tidak ada pemotongan “Tidak ada pak. “Jawab nya.
Penulis : Ali Misno










