SUARA UTAMA, Probolinggo – Beberapa gudang transit (Sorting center) atau drop point di Desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur, salah satu nya J&T Express, menjadi sorotan publik. Diduga kuat belum mengantongi online single submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Selain itu, berpotensi mengganggu lalu lintas nantinya. 13/03/2026.
Gudang transit wajib memiliki izin operasional sesuai aturan. Jika aktivitasnya berdampak pada lingkungan (Lalu lintas). Perizinan utamanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB, dan sering kali memerlukan surat keterangan domisili atau persetujuan lingkungan dari desa dan kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar aturan dan Prosedur, NIB (Nomor Induk Berusaha). Wajib diperoleh pertama kali melalui OSS sebagai identitas pelaku usaha. TDG (Tanda Daftar Gudang) Berdasarkan Permendag Nomor 90 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah 29/2021. Gudang transit wajib mendaftarkan TDG. Lokasi dan Izin Desa/Kecamatan.
Sorotan publik mencuat ketika salah satu pengendara sepeda motor “SLM” Warga Pesawahan yang mengaku aktivitas sehari hari ke pasar Maron. Ia menduga Aktivitas di beberapa gudang transit paket, daerah Pekalen Maron kidul tidak mengantongi izin operasional (ilegal).
“Beberapa gudang transit paket di desa maron kidul, dari perempatan Pekalen ke arah pasar maron .Kami menduga tidak ada izin operasional (ilegal), Kenapa tidak di tertibkan oleh pemerintah?. dua hari yang lalu saya lewat di sana hampir keserempet sepeda nya Kurir. apalagi yang di dekat stand amal depan koperasi itu, Parkir nya sembarangan. “Ucap nya.
Ia menegaskan, keluar masuk nya kurir berpotensi akan menganggu para pengendara sepeda motor lain. Apalagi sudah mendekati hari raya idul fitri. Ia berharap, pemerintah segera mengambil tindakan dan langkah langkah demi kelancaran lalu lintas.
“Pasar Maron ini pasar tradisional, apalagi ini menjelang hari raya idul fitri. maka bukan tidak mungkin keluar masuk nya kurir akan menggangu para pengendara lain apalagi parkir nya sembarangan. Kami berharap ada tindakan dan langkah kongkrit dari pemerintah. “Tegas nya.
Ia Menambahkan, terkait tumpukan sampah di sisi barat ruas jalan Pekalen pasar Maron. Ia sangat menyayangkan pasal nya pasar maron termasuk pasar tradisional yang di kenal di tingkat nasional. Namun, di pinggir akses jalan menuju pasar maron di kotori dengan sampah.
“Satu lagi, tumpukan sampah yang di bakar disisi barat jalan, depan gudang transit yang di stand amal. Tentu kami sangat menyayangkan.Keindahan sepanjang jalan pasar maron, pasar yang sangat di kenal dan terbesar di kabupaten Probolinggo malah di kotori seperti itu. “imbuh nya.
Sementara Salah satu Karyawan Gudang Transit “IM” Spv J&T Express pekalen desa maron kidul kecamatan Maron saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap tanggal 11 Maret 2026. Perihal Izin Gudang Transit yang berlokasi di Utara Perempatan pekalen. Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi.
Penulis : Ali Misno











