SUARA UTAMA, Probolinggo – Terindikasi dugaan praktek tindak pidana korupsi Komponen Anggaran K3 dan sewa alat mesin molen. Dalam pekerjaan proyek pemeliharaan saluran sekunder sebaung B.SB.17 – B.SB. 18 DI. Pekalen.,Desa Randupitu kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur: 0,485 Km;110 Ha; F; S; SYC. 01/03/2026.
Secara umum, biaya K3 dalam proyek konstruksi, diperkirakan antara 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Sementara untuk sewa mesin molen, Jika pekerjaan dilakukan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) atau instansi (swakelola), sewa alat molen dimasukkan dalam RAB Swakelola sebagai biaya peralatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Fakta di lapangan tidak menggunakan mesin molen dan para pekerja tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya, dengan judul “Proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Desa Randupitu, Diduga melanggar beberapa Aturan dan Undang-undang”.
Dalam tayangan pemberitaan sebelumnya, Diduga sebagai Pengawas SDA provinsi Jawa Timur “Rony” enggan menjawab konfirmasi Media tanggal 28 Februari 2026 sampai saat ini. Perihal, Para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak menggunakan mesin molen.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga masyarakat kabupaten Probolinggo yang mengaku dirinya dari wilayah kecamatan maron “SN” Sangat menyayangkan pekerjaan proyek pemeliharaan saluran sekunder sebaung desa Randupitu tidak menerapkan K3.
“Penerapan K3 itu sudah jelas dan gamblang aturan dan undang-undang nya. Kami sangat menyayangkan jika ada proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menerapkan K3. Padahal biaya untuk K3 di perkirakan 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. “Ucap nya.
Lebih lanjut, Dengan tidak menerapkan K3 dan tidak menggunakan mesin molen. Ia menduga telah terjadi praktek tindak pidana korupsi. Menurutnya, Terjadinya dugaan korupsi tidak di lihat dari besar dan kecil nya anggaran.
“Tidak menerapkan K3 dan tidak menggunakan mesin molen, Maka patut diduga, ada indikasi terjadinya praktek tindak pidana korupsi komponen anggaran K3 dan sewa mesin molen. Jangan di lihat dari nilai besar atau kecil nya anggaran. Jika sudah terbiasa korupsi kecil kecilan, maka berpotensi melakukan korupsi yang lebih besar. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











