Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terus Menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kini BBM yang di gunakan selama beropasi di pertanyakan. 22/02/2026.

Diduga Serkel kayu(penggergajian) tersebut selama beropasi menggunakan solar bersubsidi (Biosolar). Sementara Serkel kayu adalah industri bukan konsumen. Sebagai di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karenanya, oknum pengusaha Serkel kayu desa Klenang kidul,diduga melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Salah satu Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan perihal dugaan pelanggaran penggunaan solar bersubsidi. menurutnya, oknum pengusaha Serkel kayu(penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, dapat di jerat dengan pidana serta denda.

BACA JUGA :  Sasaran utama kini mengerucut Ke DPRD Kalimantan Timur, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan gelombang aksi belum akan berhenti.

“Dugaan pelanggaran ini dapat di jerat dengan pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Tegas nya.

Selain pidana serta denda “Budi Harianto” Juga Menegaskan sanksi lain bagi oknum pengusaha serkel kayu (penggergajian) Desa Klenang kidul. Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat di sita oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

“Pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mesin serkel/alat berat juga dapat di sita. Penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan modus membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. “imbuh nya.

Sementara Oknum pemilik usaha Serkel kayu Desa Klenang kidul “ND” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi selama Serkel kayu tersebut beroperasi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru