SUARA UTAMA, Probolinggo – Dua puluh orang perwakilan dari peserta aksi Damai depan Kantor Gubernur Jawa Timur masuk ke kantor Gubernur Jawa Timur, guna untuk Audensi dengan Gubernur Jawa Timur sesuai tuntunan aksi. Diantaranya meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut Surat edaran nomor 118 tahun 2019. 13/02/2026.
Dari dua puluh orang tersebut keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur dengan raut wajah kecewa, di karenakan yang menyambut nya bukanlah Gubernur Jawa Timur, bukan Wakil Gubernur Jawa Timur atau pun sekrataris. Akan tetapi bagian Kabag hukum yang menyambut nya Sehingga, audensi gagal di lakukan.
Sementara Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” di informasikan Menghadiri atau memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi tindak pidana korupsi dana hibah. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur di kabarkan Mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.
Wakil Presiden LSM LIRA “Syamsudin” yang di kenal dengan Predator koruptor setelah keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Menegaskan bahwa tidak ada audensi. Menurutnya Kabag Hukum yang menyambut nya tidak bisa memberikan atau menunjukkan salinan pencabutan surat edaran tahun 2019.
“Hasil Audensi tidak ada, Kenapa saya pastikan tidak ada?. karena bagian kabag hukum menyampaikan bahwa surat edaran tahun 2019 sudah di cabut pada tahun 2020. Akan tetapi kami tidak di berikan salinan nya. Oleh karenanya, maka bagi kami yang faham hukum, kami anggap omong kosong (Hoax). “Tegas nya.
Lanjut Kata Syamsudin yang biasa di panggil Cak Syam LIRA, Ia kembali menegaskan, melalui analisis secara hukum bahwa surat edaran tahun 2019 bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pergub dan permen.
“Sangat miris ketika melihat surat edaran tahun 2019, utamanya di poin 3, melarang monitoring dan evaluasi lapangan. Tentu itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3. setelah kami kaji dan analisis secara hukum, itu juga bertentangan dengan Pergub nomor 1343 tahun 2018 dan bertentangan dengan permen. “Tegas nya.
Ia menambahkan, dengan di keluarkan nya surat edaran tahun 2019, maka diduga oknum Gubernur Jawa Timur telah melanggar aturan yang di buat oleh dirinya. Ia meminta agar segera di evaluasi agar provinsi Jawa Timur terhindar dari korupsi..
“Ini sangat miris, jika Gubernur membuat aturan dan kemudian di langgar sendiri, dan bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika tidak di evaluasi maka membahayakan dan mengancam Jawa Timur akan semakin korup. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Minso












