Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dua puluh orang perwakilan dari peserta aksi Damai depan Kantor Gubernur Jawa Timur masuk ke kantor Gubernur Jawa Timur, guna untuk Audensi dengan Gubernur Jawa Timur sesuai tuntunan aksi. Diantaranya meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut Surat edaran nomor 118 tahun 2019. 13/02/2026.

Dari dua puluh orang tersebut keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur dengan raut wajah kecewa, di karenakan yang menyambut nya bukanlah Gubernur Jawa Timur, bukan Wakil Gubernur Jawa Timur atau pun sekrataris. Akan tetapi bagian Kabag hukum yang menyambut nya Sehingga, audensi gagal di lakukan.

Sementara Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” di informasikan Menghadiri atau memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi tindak pidana korupsi dana hibah. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur di kabarkan Mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.

Wakil Presiden LSM LIRA “Syamsudin” yang di kenal dengan Predator koruptor setelah keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Menegaskan bahwa tidak ada audensi. Menurutnya Kabag Hukum yang menyambut nya tidak bisa memberikan atau menunjukkan salinan pencabutan surat edaran tahun 2019.

“Hasil Audensi tidak ada, Kenapa saya pastikan tidak ada?. karena bagian kabag hukum menyampaikan bahwa surat edaran tahun 2019 sudah di cabut pada tahun 2020. Akan tetapi kami tidak di berikan salinan nya. Oleh karenanya, maka bagi kami yang faham hukum, kami anggap omong kosong (Hoax). “Tegas nya.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara

Lanjut Kata Syamsudin yang biasa di panggil Cak Syam LIRA, Ia kembali menegaskan, melalui analisis secara hukum bahwa surat edaran tahun 2019 bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pergub dan permen.

“Sangat miris ketika melihat surat edaran tahun 2019, utamanya di poin 3, melarang monitoring dan evaluasi lapangan. Tentu itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3. setelah kami kaji dan analisis secara hukum, itu juga bertentangan dengan Pergub nomor 1343 tahun 2018 dan bertentangan dengan permen. “Tegas nya.

Ia menambahkan, dengan di keluarkan nya surat edaran tahun 2019, maka diduga oknum Gubernur Jawa Timur telah melanggar aturan yang di buat oleh dirinya. Ia meminta agar segera di evaluasi agar provinsi Jawa Timur terhindar dari korupsi..

“Ini sangat miris, jika Gubernur membuat aturan dan kemudian di langgar sendiri, dan bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika tidak di evaluasi maka membahayakan dan mengancam Jawa Timur akan semakin korup. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Desa Kapuk Darurat PETI: Sarnubi Alias Yadi Disinyalir Terlibat, Alam Terancam Bencana
Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro
Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis
Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban
Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar
PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05

Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:11

Desa Kapuk Darurat PETI: Sarnubi Alias Yadi Disinyalir Terlibat, Alam Terancam Bencana

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:29

Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:31

Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:31

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:33

Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:39

Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:26

PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru