Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

- Publisher

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto tampak gerbang depan pintu masuk ponpes Al Fatah

Fhoto tampak gerbang depan pintu masuk ponpes Al Fatah

SUARA UTAMA, TANGGAMUS — Tim Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Fatah Negeri Agung Mincang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Kamis, (29/1/2026)

Kunjungan Tim Jalan Lurus tersebut dilaksanakan oleh Sanwani dan Afif Rafiki  bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan perundungan (bullying) yang sempat beredar di sebuah media.

“Kunjungan kami lakukan dengan menemui pihak yayasan dan pengurus pondok untuk memperoleh keterangan langsung serta melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang di lingkungan Ponpes.” Ujar Sanwani selaku Ketua Komisi I Satgas Jalan Lurus Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pertemuan tersebut,yang dihadiri oleh pihak Yayasan Al-Fattah yakni, Ustadz M. Agus Nasar Al-Kahfi ( Ketua Yayasan), M. Agus Fattah Al Baharain ( Pengasuh Ponpes), Fajriayah ( Koordinator Kesehatan), Syafei ( Pengawas Kepengurusan) serta dihadiri oleh beberapa santri Ponpes Al Fatah tersebut, menyampaikan bantahan atas pemberitaan disebuah media yang menyebut adanya tindakan perundungan fisik dan psikis terhadap salah satu santri. Pihak yayasan menyatakan penanganan pelanggaran santri dilakukan sesuai aturan internal pondok dan berdasarkan prosedur pembinaan.

BACA JUGA :  Semangat Harkitnas ke-118, Polrestabes Makassar Gelar Upacara Bendera Penuh Khidmat

Dalam klarifikasinya, pengurus menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap santri dilakukan melalui pendekatan verbal, bukan fisik, terkait laporan kehilangan barang milik santri lain. Pihak pondok menyebut santri yang bersangkutan mengakui perbuatannya tanpa paksaan, sehingga dijatuhi sanksi (takziran) sesuai AD/ART pesantren.

Pengurus juga menyampaikan bahwa setiap sanksi telah diatur dalam kesepakatan tertulis antara pihak pondok dan wali santri sejak awal masuk. Dalam kasus tersebut, santri diberi pilihan sanksi berupa surat peringatan atau pemotongan rambut (dicukur), dan santri disebut memilih opsi dicukur.

BACA JUGA :  Royalti Tambang Diduga Naik Awal Juni 2026, Pemerintah Pastikan Berlaku untuk Nikel hingga Batubara

Terkait tuduhan lain, yayasan menegaskan bahwa penanganan dugaan pengambilan barang seperti deterjen, jilbab, dan flashdisk telah melalui proses pengecekan dan mediasi, serta didasarkan pada laporan dan bukti yang ada saat kejadian. Pihak pondok juga membantah adanya pengurungan, dan menjelaskan bahwa santri hanya diamankan sementara di kamar demi pengawasan karena dikhawatirkan akan meninggalkan area pondok.

Yayasan Al-Fattah menyatakan sanksi dicukur dan disiram air merupakan bagian dari bentuk Takziran yang telah lama diterapkan dan diketahui wali santri. Mereka juga menegaskan siap memberikan keterangan lanjutan kepada pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional.

BACA JUGA :  konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

“Kami sudah melakukan penangan terhadap santri yang berkelakuan kurang baik, sudah sesuai dengan SOP yang ada, sudah sesuai aturan yang diketahui bersama pihak pondok dan wali santri“ ujar salah satu Ustadz yang hadir saat kunjungan Tim Jalan Lurus tersebut.

Satgas Jalan Lurus Tanggamus menyatakan hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi lanjutan, serta mengimbau semua pihak untuk mengedepankan tabayyun dan komunikasi langsung sebelum menarik kesimpulan atas suatu kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga yang merasa menjadi korban dugaan perundungan belum dapat dihubungi media ini untuk diminta keterangan.

 

Penulis : Zul Wani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB