SUARA UTAMA, Probolinggo – Publik menilai Badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur Lemot, untuk menindak lanjuti Viral nya ulang tahun oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo dari fraksi partai Golkar “Oka Mahendra Jati Kusuma” di gedung DPRD kabupaten Probolinggo saat masyarakat sedang di landa musibah Banjir (21 Januari 2026).
Publik Mendesak Badan Kehormatan (BK) agar bertindak sesuai aturan yang berlaku. walaupun oknum yang diduga melanggar kode etik ketua DPRD kabupaten Probolinggo. Dengan lemot nya BK, maka publik dapat berasumsi negatif terhadap penegakan aturan di internal DPRD kabupaten Probolinggo. 30/01/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Team media melalui pesan singkat whatsap sejak tanggal 23, 25, 26 dan 27 Januari 2026. telah mengkonfirmasi ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Probolinggo “Ahmad Nahrowi” (Mas Nawe) dari Fraksi partai Gerindra. Namun, Ia masih ada kepentingan keluarga di luar kota.
Masih melalui pesan singkat whatsap,pada tanggal 28 Januari 2026 team media kembali mengkonfirmasi Ketua Badan kehormatan DPRD kabupaten Probolinggo.Ia mengatakan masih mau kordinasi di internal nya. “Waalaikumsalam, masih akan di bicarakan di internal BK. “Jawab nya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) yang di kenal dengan panggilan “Mas Nawe” tanggal 30 Januari 2026 melalui jejaring sosial yang sama (pesan singkat whatsap). Ia mengatakan hasil pembicaraan di internal masih ingin di konsultasikan. “Walaikum salam, hasil nya akan di konsultasikan dulu dengan unsur pimpinan. “Tegas nya.
Salah satu warga Wilayah kecamatan Banyuanyar ” Halim” melalui media mempertanyakan ketegasan dan tindak lanjut BK atas dugaan pelanggaran kode etik oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo. Ia menilai, BK bukan hanya lemot lagi. namun terkesan takut untuk menindak lanjuti nya.
“Gimana tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik oknum ketua dewan?. Kami sebagai masyarakat sipil menilai dan patut diduga, Ketua BK ini bukan lemot lagi, tapi itu ketakutan untuk memeriksa dan menindak oknum tersebut. Jadi jangan bilang mewakili masyarakat yang pantas mewakili pimpinan nya. apa nunggu amarah nya publik?. “Ucap nya.
Di tempat terpisah, salah satu personil komunitas Pakopak “Budi Harianto” mengaku surat dugaan pelanggaran kode etik dan surat permohonan RDP telah di serahkan. Ia juga mengaku telah mempersiapkan surat yang akan di layangkan ke Mahkamah Partai.
“Dua Surat kami telah di serahkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026.Namun, Sampai saat ini belum ada informasi perkembangan nya. Jika BK DPRD kabupaten Probolinggo tidak berani menindak lanjuti, Kami akan bersurat kepada Mahkamah Partai (MKP) baik partai Golkar maupun Gerindra. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











