Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga banyak bangunan liar secara permanen berdiri dengan kokoh di atas sempadan sungai bahkan masuk ke badan sungai pekalen. Khususnya aliran sungai pekalen dari Klenang kidul kecamatan Banyuanyar ke wilayah kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 11/01/2026.

Adapun bangunan permanen yang nampak sangat kokoh di atas sempadan sungai dan berdampak pada penyempitan aliran sungai, berlokasi di desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Sehingga izin pendirian bangunan menjadi sorotan aktivis di kabupaten Probolinggo.

Bangunan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (yang sebagian digantikan).PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Sementara korwil pengairan sungai pekalen wilayah kecamatan Banyuanyar “Jamil” saat di konfirmasi team media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku bahwa tenaga harian telah menegur nya namun, tidak di gubris.

“Waalaikum slm, itu diduga bangunan liar semua gak ada yg ijin bos.di tegur sudah tapi gak di hiraukan. Dan itu wilayahnya propinsi bos. Mungkin orang propinsi yang ngizinin atau tidak saya tidak tau. Ada yang bilang sudah ijin tapi ijin lama tahun 2014.Yang menegur tenaga harian propinsi bos.”Ucap nya.

Di tempat terpisah Komunitas Pakopak “Budi Harianto” selaku ketua Dewan pengurus cabang Projamin kabupaten Probolinggo menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar yang harus di tertibkan oleh SDA provinsi Jawa Timur, DPUPR dan satpol PP kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Dukungan Penuh Terhadap Langkah KPK dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah 

“Bangunan di atas sempadan sungai bahkan terlihat jelas masuk ke badan sungai di Desa Klenang kidul. Apakah itu sudah ada izin dari SDA provinsi Jawa Timur?. Kalau Kami menduga bangunan itu liar, ini tidak boleh di biarkan, jika ini di biarkan maka kedepan akan lebih banyak bangunan bangunan serupa. Selama ini kemana Taji nya pihak pihak terkait. “Ucap nya.

Budi Harianto menambahkan, bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai khususnya di desa Klenang kidul.Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Bangunan tersebut terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun. Denda dalam jumlah besar yang tercantum dalam undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau undang-undang Pengairan.”imbuh nya.

Sementara SDA provinsi Jawa “Ida” di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 10 Januari 2026. Perihal izin bangunan di atas sempadan sungai desa Klenang Kidul kecamatan Banyuanyar. Namun, hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru