Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga banyak bangunan liar secara permanen berdiri dengan kokoh di atas sempadan sungai bahkan masuk ke badan sungai pekalen. Khususnya aliran sungai pekalen dari Klenang kidul kecamatan Banyuanyar ke wilayah kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 11/01/2026.

Adapun bangunan permanen yang nampak sangat kokoh di atas sempadan sungai dan berdampak pada penyempitan aliran sungai, berlokasi di desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Sehingga izin pendirian bangunan menjadi sorotan aktivis di kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (yang sebagian digantikan).PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Sementara korwil pengairan sungai pekalen wilayah kecamatan Banyuanyar “Jamil” saat di konfirmasi team media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku bahwa tenaga harian telah menegur nya namun, tidak di gubris.

“Waalaikum slm, itu diduga bangunan liar semua gak ada yg ijin bos.di tegur sudah tapi gak di hiraukan. Dan itu wilayahnya propinsi bos. Mungkin orang propinsi yang ngizinin atau tidak saya tidak tau. Ada yang bilang sudah ijin tapi ijin lama tahun 2014.Yang menegur tenaga harian propinsi bos.”Ucap nya.

Di tempat terpisah Komunitas Pakopak “Budi Harianto” selaku ketua Dewan pengurus cabang Projamin kabupaten Probolinggo menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar yang harus di tertibkan oleh SDA provinsi Jawa Timur, DPUPR dan satpol PP kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Longsor Mengancam. Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian

“Bangunan di atas sempadan sungai bahkan terlihat jelas masuk ke badan sungai di Desa Klenang kidul. Apakah itu sudah ada izin dari SDA provinsi Jawa Timur?. Kalau Kami menduga bangunan itu liar, ini tidak boleh di biarkan, jika ini di biarkan maka kedepan akan lebih banyak bangunan bangunan serupa. Selama ini kemana Taji nya pihak pihak terkait. “Ucap nya.

Budi Harianto menambahkan, bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai khususnya di desa Klenang kidul.Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

“Bangunan tersebut terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun. Denda dalam jumlah besar yang tercantum dalam undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau undang-undang Pengairan.”imbuh nya.

Sementara SDA provinsi Jawa “Ida” di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 10 Januari 2026. Perihal izin bangunan di atas sempadan sungai desa Klenang Kidul kecamatan Banyuanyar. Namun, hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru