SUARA UTAMA – Surabaya, 6 Januari 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru di bidang pengawasan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
PMK 111/2025 diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam sistem perpajakan yang menganut mekanisme self assessment. Dalam konteks ini, pengawasan kepatuhan dimaknai sebagai bagian dari pembinaan terhadap wajib pajak agar pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam salah satu bagian pertimbangannya disebutkan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak diperlukan untuk mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan Berbasis Data dan Informasi DJP
PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan kepatuhan tersebut dibagi ke dalam tiga jenis.
Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Pengawasan ini meliputi pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L), pelaporan surat pemberitahuan objek pajak PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.
Kedua, pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar. Pengawasan ini meliputi pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pendaftaran objek pajak PBB-P5L, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pelaporan SPT, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja masing-masing.
Kewenangan SP2DK dan Sinkronisasi Regulasi
Salah satu poin penting yang diatur dalam PMK 111/2025 adalah kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar.
Selain itu, PMK 111/2025 juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan PMK 136 Tahun 2024, sedangkan pengawasan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilaksanakan berdasarkan PMK 81 Tahun 2024.
Pandangan Akademik Praktisi Hukum Pajak
Menanggapi kebijakan tersebut, Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), sekaligus mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum, menilai bahwa PMK 111/2025 mempertegas arah pengawasan perpajakan yang berbasis hukum administrasi negara dan pengelolaan risiko kepatuhan.
Secara akademik, Eko menilai PMK ini mencerminkan penguatan fungsi pengawasan administratif preventif dalam kerangka self assessment system. Dalam perspektif hukum pajak dan hukum administrasi negara, pengawasan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintahan (bestuursdaad) yang harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak wajib pajak.
“Pengawasan kepatuhan dalam PMK 111/2025 harus dipahami sebagai mekanisme administratif yang bersifat ex ante control, bukan sebagai instrumen penindakan. Negara hadir untuk memastikan kepatuhan melalui pembinaan, bukan dengan pendekatan represif,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa pembagian pengawasan menjadi pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah menunjukkan penerapan pendekatan risk-based supervision yang berbasis data dan informasi. Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip due process of law, karena tindakan pengawasan didahului oleh penelitian administratif atas data yang dimiliki otoritas pajak.
Terkait kewenangan penerbitan SP2DK, Eko menegaskan bahwa secara yuridis instrumen tersebut merupakan sarana klarifikasi administratif, bukan pemeriksaan pajak maupun alat penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“SP2DK tidak boleh diposisikan sebagai asumsi pelanggaran. Jika melampaui fungsi klarifikasi, maka berpotensi bertentangan dengan asas perlindungan hukum bagi wajib pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menilai sinkronisasi PMK 111/2025 dengan PMK 136 Tahun 2024 dan PMK 81 Tahun 2024 menunjukkan upaya harmonisasi kebijakan perpajakan. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya konsistensi implementasi di tingkat pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi sengketa administrasi pajak.
“Dalam negara hukum, pengawasan yang kuat harus diimbangi dengan kejelasan prosedur dan batas kewenangan. Kepastian hukum inilah yang menjadi fondasi utama dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak,” pungkasnya.
Dengan berlakunya PMK 111/2025 mulai 2026, pemerintah menegaskan penguatan sistem pengawasan kepatuhan perpajakan yang terstruktur, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










