SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Pemerintah tengah mematangkan sejumlah kebijakan fiskal strategis yang diproyeksikan memberi dampak luas terhadap pengelolaan komoditas, pembiayaan negara, serta hubungan dagang internasional. Sejumlah kebijakan telah memiliki dasar hukum dan mulai berlaku, sementara lainnya masih berada pada tahap finalisasi teknis dan diarahkan efektif pada 2026. Langkah ini menandai upaya pemerintah menata ulang instrumen fiskal agar lebih adaptif terhadap dinamika global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bea Keluar Emas Disiapkan Berbasis Harga Referensi Global
Salah satu kebijakan yang sedang disiapkan adalah pengenaan bea keluar terhadap emas. Pemerintah merancang skema tarif yang mengikuti harga referensi internasional melalui penetapan Harga Patokan Ekspor oleh Menteri Perdagangan, dengan batas atas tarif hingga 15 persen. Kebijakan ini berangkat dari prinsip pengamanan kebutuhan dalam negeri serta stabilitas harga komoditas strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen pemerintah ditegaskan bahwa terhadap barang ekspor tertentu dapat dikenakan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan nasional dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Skema tarif emas dirancang bertahap mengikuti pergerakan harga dunia, sehingga beban tarif akan menyesuaikan kondisi pasar. Komoditas yang masuk dalam lingkup pengenaan mencakup emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, atau tuangan, serta emas atau paduan emas yang belum ditempa dalam berbagai bentuk. Aturan teknis kebijakan ini masih disiapkan dan diarahkan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2026.
Batu Bara Masuk Skema Pengendalian Ekspor Mulai Awal 2026
Selain emas, pemerintah juga menargetkan penerapan bea keluar batu bara mulai Januari 2026. Target tersebut disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Purbaya Yudhi Sadewa usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada pertengahan Desember 2025.
Pemerintah mengkaji skema tarif berjenjang yang disesuaikan dengan level harga batu bara di pasar global. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan bersifat proporsional dan responsif terhadap fluktuasi harga. Meski sebagian pelaku usaha menyampaikan keberatan dalam pembahasan teknis, pemerintah menegaskan kebijakan tetap diarahkan berlaku pada awal 2026, dengan dasar hukum berupa Peraturan Presiden yang masih dalam proses penyusunan.
Pembiayaan Negara Diperluas Melalui Fintech dan Marketplace
Di sisi pembiayaan negara, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 yang mengatur penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik melalui mekanisme pengumpulan pemesanan. Aturan ini memungkinkan keterlibatan mitra distribusi yang lebih luas, termasuk perusahaan fintech dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Kebijakan tersebut membuka akses masyarakat yang lebih luas terhadap instrumen pembiayaan negara melalui platform digital yang legal dan diawasi, serta akan diperluas implementasinya sepanjang 2026.
Negosiasi Tarif Indonesia–Amerika Serikat Masuki Tahap Finalisasi
Di ranah perdagangan internasional, pemerintah juga mempercepat penyelesaian negosiasi tarif dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hasil perundingan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026. Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah penurunan tarif Indonesia dari kisaran 32 persen menjadi sekitar 19 persen, yang saat ini masih dalam tahap penyelarasan teknis dan penyusunan dokumen hukum.
Pandangan Praktisi: Bea Keluar Harus Diletakkan sebagai Instrumen Pengendalian
Menanggapi arah kebijakan fiskal tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, konsultan pajak sekaligus Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai bahwa kebijakan pemerintah perlu dibaca dalam kerangka pengendalian komoditas strategis, bukan semata penambahan beban fiskal.
“Bea keluar atas emas dan batu bara seharusnya diposisikan sebagai instrumen pengendalian ekspor dan perlindungan kepentingan nasional, bukan sekadar alat untuk mengejar penerimaan negara,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan kejelasan desain tarif menjadi faktor krusial agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. “Pemerintah perlu memastikan skema tarifnya transparan, bertahap, dan disertai masa transisi yang wajar agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” katanya.
Terkait perluasan distribusi SUN melalui fintech dan marketplace, Yulianto menilai langkah tersebut sebagai terobosan positif dalam memperdalam pasar keuangan domestik. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat. “Inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan perlindungan investor dan prinsip kehati-hatian, agar kepercayaan publik terhadap instrumen negara tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara mengenai negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, Yulianto melihat peluang strategis bagi peningkatan daya saing ekspor nasional. “Penurunan tarif tentu membuka ruang bagi ekspor Indonesia, tetapi manfaatnya baru optimal jika industri dalam negeri siap dan patuh terhadap standar perdagangan internasional,” kata dia.
Menunggu Finalisasi Teknis dan Respons Dunia Usaha
Dengan komposisi kebijakan tersebut, pemerintah mengarahkan pengendalian komoditas strategis melalui bea keluar, memperluas sumber pembiayaan negara, serta membuka peluang ekspor yang lebih kompetitif. Meski demikian, sebagian kebijakan masih bergerak di tingkat teknis dan menunggu finalisasi regulasi serta respons dunia usaha sebelum diterapkan secara efektif pada 2026.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











