Aktivis Menduga Telah Terjadi Dugaan Maladministrasi di Tubuh PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan 

- Publisher

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Aktivis wilayah kecamatan Tiris ikut angkat bicara perihal banyak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga akibat ulah oknum penagih tidak teratur atau tidak rutin hingga tunggakan konsumen membengkak puluhan bulan. 20/12/2025.

Miris nya, ratusan Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Masih dikenakan denda keterlambatan Rp.5000 perbulan. Oleh karenanya, Patut diduga telah terjadi praktek maladministrasi atau kelalaian dalam pelayanan publik di tubuh PDAM Tirta Argapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, diduga telah melanggar Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 36 ayat (1). Pasal 40. Pasal 17 undang-undang nomor 37 Tahun 2008.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Salah satu aktivis wilayah kecamatan Tiris “ZN” mengaku telah banyak mendapat aduan dari konsumen PDAM Tirta Argapura. Konsumen yang dikenakan denda keterlambatan, ia menduga bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Kami mendapat banyak aduan dari konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan baik secara lisan maupun berbentuk surat pernyataan. Oknum penagih tidak rutin dalam melakukan penagihan sehingga konsumen menunggak puluhan bulan. Namun, konsumen masih di kenakan denda. Ini jelas merugikan konsumen. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

Terjadi nya dugaan intimidasi, pelayanan buruk dan maladministrasi di tubuh PDAM Tirta Argapura. Kuat dugaan ada pembiaran. Menurutnya, terjadinya tunggakan konsumen bukan hanya kali ini saja. namun, mulai beberapa tahun sebelumnya.

“Dalam pemberitaan sebelumnya itu kan jelas bahwa media telah mengklarifikasi ke kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo beberapa tahun yang lalu. Tapi kenapa sekarang masih terjadi lagi dugaan intimidasi konsumen. Oleh karenanya, kami menduga ada pembiaran atas pelayanan yang buruk atau maladministrasi.”Ucap nya.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Aktivis wilayah kecamatan Tiris berencana akan membuat surat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran undang-undang oknum PDAM Tirta Argapura yang terindikasi merugikan konsumen.

“Ini tidak boleh di biarkan, kami berencana akan bersurat ke ombudsman Republik Indonesia, ini masuk dugaan pelayanan buruk atau maladministrasi. Kecuali mulai dulu memang tidak ada penagihan atau di jelaskan kepada konsumen agar membayar langsung ke kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand