Laskar Cemeti Kritik Prosedur Dewan Banyuwangi  Tekankan Hukum Harus Jalan Tanpa Tekanan

- Publisher

Selasa, 18 November 2025 - 09:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Banyuwangi – Laskar Cemeti merilis pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra, Suwito, dan para kepala desa (kades) yang menolak pernyataannya di media sosial mengenai klaim “80% kades bermasalah”.

Dalam pernyataannya,  ketua Laskar Cemeti “Muhammad Annas” menilai bahwa dinamika yang berkembang beberapa hari terakhir telah menimbulkan kebingungan publik, terutama setelah para kepala desa hadir beramai-ramai ke Gedung DPRD Banyuwangi. Kedatangan mereka, menurut Cemeti, adalah bentuk penyampaian keberatan kolektif, bukan pengerahan massa, karena dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perhatian utama “Muhammad Annas” Laskar Cemeti tertuju pada prosedur internal DPRD yang dinilai tidak tepat. Hearing yang digelar untuk merespons polemik pernyataan Suwito dilakukan tanpa melibatkan Badan Kehormatan (BK), padahal BK adalah alat kelengkapan resmi dewan yang berwenang memproses dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi soal tata kelola. Ketika DPRD mengabaikan BK, maka mekanisme formal dilewati dan rawan menimbulkan kesan bahwa proses ini terburu-buru, emosional, dan tidak berlandaskan aturan,” tegas Laskar Cemeti.

Ketua Laskar Cemeti menambahkan bahwa forum hearing yang terbuka tanpa mekanisme etik yang baku justru menghadirkan risiko: forum berubah menjadi ruang tekanan, bukan ruang klarifikasi. Situasi tersebut berpotensi memperkeruh polemik, bukan menyelesaikannya.

Selain mengkritisi mekanisme DPRD, Laskar Cemeti juga menegaskan kembali posisi mereka terkait penegakan hukum. Polemik publik, menurut mereka, tidak boleh mengalihkan perhatian dari dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah dilaporkan atau tengah diperiksa terkait sejumlah oknum kepala desa.

BACA JUGA :  Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, APH harus tetap memprosesnya secara objektif. Jangan sampai dinamika politik menumpulkan penegakan hukum atau menghentikan proses yang sedang berjalan,”Katan Ketua Laskar Cemeti.

Laskar Cemeti menyebut bahwa prinsip utama dalam negara hukum adalah kepastian, bukan reaksi. Karena itu, mereka meminta aparat—Polisi, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah—untuk memastikan bahwa setiap laporan, temuan, atau audit terkait kepala desa tetap diproses tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Laskar Cemeti mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPRD, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pernyataan di ruang publik berbasis data. Menyampaikan opini tanpa basis data yang kuat dapat mencederai nama baik pihak lain dan memperburuk relasi antara pemerintah desa dan DPRD.

BACA JUGA :  Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Meski demikian, Laskar Cemeti juga menilai bahwa keberatan para kepala desa merupakan langkah sehat dalam demokrasi apabila disampaikan secara konstitusional dan tidak menghalangi jalannya pemerintahan. Laskar Cemeti kembali menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi pelajaran bersama.

“Banyuwangi memerlukan ruang demokrasi yang tertib, bukan gaduh. Prosedur DPRD harus dihormati, hak keberatan harus dijaga, dan hukum harus tetap berjalan. Inilah cara menjaga Banyuwangi tetap stabil, transparan, dan akuntabel.”

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand