SUARA UTAMA,Merangin – Ramai di media sosial beberapa hari terakhir, aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan tajam publik. Lokasi yang dulunya menjadi salah satu aset wisata milik Pemerintah Kabupaten Merangin itu kini dikabarkan hancur akibat maraknya kegiatan penambangan ilegal yang menggunakan puluhan rakit dompeng.
Informasi di lapangan menyebutkan, sedikitnya lebih dari 50 unit rakit dompeng beroperasi di area tersebut. Bahkan, beberapa awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum diduga preman bayaran yang disebut bekerja sebagai “tameng” para pelaku PETI untuk menghalau peliputan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di berbagai kalangan, terutama karena Dam Batuk merupakan aset daerah yang seharusnya dilindungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin menjadi buah bibir masyarakat maupun warganet. Publik mempertanyakan mengapa kerusakan aset daerah berskala besar seperti ini tidak mendapatkan respons yang jelas dari instansi yang memiliki kewenangan penegakan perda tersebut.
Sejumlah komentar di media sosial bahkan menyindir Satpol PP Merangin dengan sebutan “mandul”, “tak punya nyali”, atau “pura-pura tidak tahu” terhadap aktivitas ilegal yang terjadi terang-terangan di depan mata.
Kritik lebih lantang datang dari seorang aktivis Merangin yang baru-baru ini ikut menyuarakan tuntutan penutupan PETI di Dam Batuk melalui aksi yang diinisiasi Solidaritas Wartawan Merangin di Mapolres Merangin. Kepada media ini, ia menilai Satpol PP seolah “cuci tangan” dan tidak menunjukkan keberanian dalam menghadapi para pelaku PETI maupun oknum preman yang diduga membackup tambang.
“Kita menunggu langkah tegas Satpol PP Merangin, terutama Kasat Pol PP yang baru, Sayuti. Jangan sampai gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, semut di seberang lautan tampak. Jangan hanya pedagang kecil dalam kota yang diobrak-abrik, sementara pelaku PETI yang merusak aset daerah dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Merangin, H.M. Syukur, untuk turun tangan dan memerintahkan Satpol PP agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Berdasarkan ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta ketentuan umum Perda, Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan yang berkaitan dengan perlindungan aset daerah, di antaranya:
1. Menegakkan Perda dan Perkada, termasuk larangan perusakan lingkungan dan aset daerah.
2. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan penggunaan aset milik pemerintah daerah.
3. Menghentikan kegiatan yang melanggar Perda, termasuk kegiatan ilegal di atas tanah atau aset pemerintah.
4. Melakukan tindakan non-yustisial, yakni tindakan administratif penertiban terhadap aktivitas yang merusak aset.
5. Berkoordinasi dengan Polri jika terdapat unsur tindak pidana.
6. Melakukan penyegelan, penertiban, hingga pengamanan lokasi, apabila ada kegiatan yang menyebabkan kerusakan aset.
Dengan dasar aturan tersebut, publik menunggu bagaimana Satpol PP Merangin menjalankan perannya menertibkan aktivitas PETI di Dam Betuk yang jelas-jelas berdampak pada kerusakan aset pemerintah daerah.
Aktivitas PETI di Dam Betuk disebut makin mengkhawatirkan. Selain merusak ekosistem, lokasi wisata tersebut kini tidak lagi dikunjungi masyarakat. Kawasan itu justru disebut dikuasai para penambang dan oknum preman yang kerap mengusir pihak luar, termasuk wartawan.
Bupati Merangin sebagai pemegang kebijakan,
Satpol PP Merangin sebagai penegak perda dan penjaga aset daerah,
Polres Merangin sebagai penegak hukum,
untuk memastikan kawasan Dam Batuk steril dari aktivitas PETI dan kembali menjadi aset daerah yang aman serta bernilai.
“Republik menanti tindakan tegas,” ujar salah satu aktivis, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian dari aparat pemerintah, bukan sekadar janji.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














