Aset Daerah Dam Betuk Dirusak PETI, Satpol PP Merangin Disebut Tak Bertaring

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Ramai di media sosial beberapa hari terakhir, aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan tajam publik. Lokasi yang dulunya menjadi salah satu aset wisata milik Pemerintah Kabupaten Merangin itu kini dikabarkan hancur akibat maraknya kegiatan penambangan ilegal yang menggunakan puluhan rakit dompeng.

Informasi di lapangan menyebutkan, sedikitnya lebih dari 50 unit rakit dompeng beroperasi di area tersebut. Bahkan, beberapa awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum diduga preman bayaran yang disebut bekerja sebagai “tameng” para pelaku PETI untuk menghalau peliputan.

Situasi ini menimbulkan keresahan di berbagai kalangan, terutama karena Dam Batuk merupakan aset daerah yang seharusnya dilindungi.

Ketiadaan tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin menjadi buah bibir masyarakat maupun warganet. Publik mempertanyakan mengapa kerusakan aset daerah berskala besar seperti ini tidak mendapatkan respons yang jelas dari instansi yang memiliki kewenangan penegakan perda tersebut.

Sejumlah komentar di media sosial bahkan menyindir Satpol PP Merangin dengan sebutan “mandul”, “tak punya nyali”, atau “pura-pura tidak tahu” terhadap aktivitas ilegal yang terjadi terang-terangan di depan mata.

Kritik lebih lantang datang dari seorang aktivis Merangin yang baru-baru ini ikut menyuarakan tuntutan penutupan PETI di Dam Batuk melalui aksi yang diinisiasi Solidaritas Wartawan Merangin di Mapolres Merangin. Kepada media ini, ia menilai Satpol PP seolah “cuci tangan” dan tidak menunjukkan keberanian dalam menghadapi para pelaku PETI maupun oknum preman yang diduga membackup tambang.

“Kita menunggu langkah tegas Satpol PP Merangin, terutama Kasat Pol PP yang baru, Sayuti. Jangan sampai gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, semut di seberang lautan tampak. Jangan hanya pedagang kecil dalam kota yang diobrak-abrik, sementara pelaku PETI yang merusak aset daerah dibiarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hamdani, Pengedar Sabu Warga Desa Tanjung Ilir di Cokok Sat Resnarkoba Polres Merangin 

Ia juga meminta Bupati Merangin, H.M. Syukur, untuk turun tangan dan memerintahkan Satpol PP agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta ketentuan umum Perda, Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan yang berkaitan dengan perlindungan aset daerah, di antaranya:

1. Menegakkan Perda dan Perkada, termasuk larangan perusakan lingkungan dan aset daerah.

2. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan penggunaan aset milik pemerintah daerah.

3. Menghentikan kegiatan yang melanggar Perda, termasuk kegiatan ilegal di atas tanah atau aset pemerintah.

4. Melakukan tindakan non-yustisial, yakni tindakan administratif penertiban terhadap aktivitas yang merusak aset.

5. Berkoordinasi dengan Polri jika terdapat unsur tindak pidana.

6. Melakukan penyegelan, penertiban, hingga pengamanan lokasi, apabila ada kegiatan yang menyebabkan kerusakan aset.

Dengan dasar aturan tersebut, publik menunggu bagaimana Satpol PP Merangin menjalankan perannya menertibkan aktivitas PETI di Dam Betuk yang jelas-jelas berdampak pada kerusakan aset pemerintah daerah.

Aktivitas PETI di Dam Betuk disebut makin mengkhawatirkan. Selain merusak ekosistem, lokasi wisata tersebut kini tidak lagi dikunjungi masyarakat. Kawasan itu justru disebut dikuasai para penambang dan oknum preman yang kerap mengusir pihak luar, termasuk wartawan.

Bupati Merangin sebagai pemegang kebijakan,

Satpol PP Merangin sebagai penegak perda dan penjaga aset daerah,

Polres Merangin sebagai penegak hukum,

untuk memastikan kawasan Dam Batuk steril dari aktivitas PETI dan kembali menjadi aset daerah yang aman serta bernilai.

“Republik menanti tindakan tegas,” ujar salah satu aktivis, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian dari aparat pemerintah, bukan sekadar janji.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru