Tembok Tebal Gugatan Ernie: Dua Mantan Pejabat Kunci Bersaksi ‘Tidak Kenal’ Penggugat

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Drama hukum di Pengadilan Negeri Samarinda semakin intens. Sidang gugatan perlawanan eksekusi yang dilayangkan oleh Ernie kini menemui jalan terjal. Dalam agenda sidang Selasa (11/11/2025), dua saksi kunci yang dihadirkan justru “menghapus” eksistensi Ernie dari pusaran sengketa tanah tersebut.

Ruang sidang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menjadi saksi bisu ketika Pajeri, mantan Ketua RT 39 Sempaja (periode 2009-2014), dengan tegas di bawah sumpah menyatakan tidak mengenal sosok penggugat.

“Saya tidak kenal dengan Ernie,” ujar Pajeri lugas menjawab pertanyaan kuasa hukum terlawan. “Selama saya menjabat, tidak pernah ada keberatan dari Ernie mengenai tanah itu.”

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tembok Tebal Gugatan Ernie: Dua Mantan Pejabat Kunci Bersaksi 'Tidak Kenal' Penggugat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, Pajeri membenarkan bahwa ia pernah mengurus administrasi surat warisan atas nama Abdullah dan adiknya, Rahol. Ia juga mengetahui bahwa Rahol, dalam kapasitasnya sebagai kuasa waris, telah menjual tanah tersebut kepada Nyoman. Kesaksian ini seolah meruntuhkan klaim historis yang coba dibangun pihak pelawan.

Pukulan kedua bagi kubu Ernie datang dari Syamsul Alam, mantan Camat Samarinda Utara. Sebagai pucuk pimpinan administrasi wilayah pada masanya (2014-2024), Syamsul Alam juga memberikan kesaksian senada.

“Ernie saya tidak kenal. Saya tahu Heryono, tapi tidak tahu hubungan antara Ernie dan Heryono,” tegas Syamsul di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat Excavator Milik 'GALES' Bebas Kuasai Lahan di Desa Lantak Seribu

Kedua mantan pejabat ini juga kompak menepis tudingan penggunaan cap stempel tanda tangan untuk surat-surat tanah, dan menegaskan bahwa mereka selalu menggunakan “tanda tangan basah”, yang mengindikasikan keabsahan administrasi di masa itu.

Tim Kuasa Hukum Terlawan Angkat Bicara

Tim kuasa hukum dari Rahol Suti Yaman (ahli waris yang diakui saksi RT), yang terdiri dari Roszi Krissandi, S.H., dan Pamela Pramidya, S.H., menyambut baik fakta persidangan hari ini.

Menurut Roszi Krissandi, kesaksian dua mantan pejabat ini adalah bukti fundamental yang mendelegitimasi klaim pelawan.

“Fakta persidangan hari ini sangat jernih,” ujar Roszi Krissandi kepada awak media. “Dua saksi yang merupakan ‘pencatat sejarah’ di wilayah itu, yakni mantan RT dan mantan Camat, bersaksi di bawah sumpah bahwa mereka tidak mengenali pelawan (Ernie). Ini membuktikan bahwa klaim pelawan atas objek sengketa sangat kabur dan tidak berdasar secara historis maupun yuridis.”

Pamela Pramidya menambahkan bahwa kesaksian ini menguatkan posisi klien mereka sebagai pihak yang sah dalam riwayat kepemilikan. “Klien kami, Rahol Suti Yaman, memiliki jejak yang jelas, yang diakui oleh saksi. Sementara pihak pelawan, yang seharusnya membuktikan dalilnya, justru tidak dikenali sama sekali. Ini adalah poin krusial,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., ini akan dilanjutkan dengan agenda Persidangan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (14/11/2025) mendatang.

Penulis : kri

Editor : Muqsid

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:58 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Berita Terbaru