Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

- Publisher

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Situasi di kawasan tambang emas ilegal yang berada di area objek wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali memanas. Kali ini bukan soal aktivitas tambang semata, melainkan intimidasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 24.00 WIB, salah satu kontributor Nusantara TV (NTV), Dodi Saputra, resmi melapor ke Polres Merangin atas dugaan tindak tidak menyenangkan dan perampasan alat kerja jurnalis. Ia datang didampingi rekannya, kontributor NTV lainnya, Riko, untuk meminta keadilan atas peristiwa yang dialaminya sore tadi.

Menurut laporan yang diterima, kejadian bermula pada Jumat sore sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Dodi tengah melakukan tugas peliputan kegiatan Wakil Bupati Merangin yang memberikan imbauan terkait penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru.

Namun, setelah kegiatan resmi pemerintah daerah itu selesai dan rombongan wakil bupati meninggalkan lokasi, Dodi yang masih berada di tempat kejadian justru dicegat sekelompok warga yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Saya mau pulang, tiba-tiba dicegat oleh sekitar 10 orang warga. Mereka bilang jangan diberitakan, kalau diberitakan tandai dan kau kucari. Setelah itu HP saya diambil paksa dan semua rekaman video kegiatan bapak Wakil Bupati dihapus,” ujar Dodi Saputra kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Merangin.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Atas kejadian itu, Dodi menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Kami dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalangi tugas wartawan, apalagi sampai mengintimidasi dan merampas alat kerja kami,” tegasnya.

Dodi juga meminta Kapolres Merangin untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih, agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lain.

“Kami harap aparat jangan takut menghadapi preman, apalagi di wilayah yang sudah jelas-jelas menjadi lokasi tambang ilegal. Kalau tidak ada tindakan, kami bersama rekan-rekan insan pers di Merangin siap turun menggelar aksi solidaritas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Kabupaten Merangin. Insan pers sejatinya berperan sebagai penyampai informasi publik dan kontrol sosial, bukan musuh yang harus dibungkam. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai semangat demokrasi.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Polres Merangin untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan di lapangan — terlebih saat meliput isu-isu sensitif seperti tambang emas ilegal yang sudah lama menjadi sorotan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp