Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

- Publisher

Rabu, 5 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi terhadap penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

 

Pergeseran ke Sistem Otomatis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pendekatan manual dalam pemungutan pajak sudah tidak relevan menghadapi era digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

SPPTDLN dirancang untuk memungut pajak langsung dari sumber transaksi melalui sistem otomatis yang terhubung dengan platform digital seperti e-commerce, agregator, hingga layanan pembayaran global.
Dengan demikian, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh DJP.

 

Penunjukan Pelaksana dan Tahapan Implementasi

Untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

Perusahaan tersebut akan bertanggung jawab melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. PT Jalin juga diperbolehkan menggandeng mitra dalam dan luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

BACA JUGA :  TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026

Kompensasi atau imbal jasa bagi pelaksana akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari tim koordinasi nasional.

 

Tahapan Bertahap dan Integrasi Data

Pejabat DJP, Melani, menjelaskan bahwa sistem SPPTDLN masih berada dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi pengujian sistem, integrasi data antar platform digital, hingga penyesuaian regulasi perpajakan.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegas Melani.

 

Pandangan Praktisi Pajak

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif dalam memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital.

“SPPTDLN adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pajak digital. Namun keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan kesiapan teknologi yang memadai,” ungkap Eko kepada Suara Utama, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA :  Dari Iseng Jadi Pengusaha Muda, Pemuda Asal Teluk Bayur Sukses Tekuni Jual Beli Kendaraan.

Eko menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital menjadi hal penting agar mereka memahami kewajiban baru dalam sistem pemungutan otomatis.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa para pemungut pajak yang ditunjuk benar-benar siap dan memiliki sistem yang andal agar tidak menimbulkan beban administratif baru,” katanya.

 

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Kehadiran SPPTDLN diharapkan dapat meningkatkan keadilan pajak antara pelaku lokal dan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pionir pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia.
Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, Indonesia berupaya memastikan setiap rupiah dari transaksi digital global turut mendukung pembangunan nasiona

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB