Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi terhadap penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

 

Pergeseran ke Sistem Otomatis

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pendekatan manual dalam pemungutan pajak sudah tidak relevan menghadapi era digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk memungut pajak langsung dari sumber transaksi melalui sistem otomatis yang terhubung dengan platform digital seperti e-commerce, agregator, hingga layanan pembayaran global.
Dengan demikian, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh DJP.

 

Penunjukan Pelaksana dan Tahapan Implementasi

Untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

Perusahaan tersebut akan bertanggung jawab melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. PT Jalin juga diperbolehkan menggandeng mitra dalam dan luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

Kompensasi atau imbal jasa bagi pelaksana akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari tim koordinasi nasional.

BACA JUGA :  Heboh Curhatan Leony soal Pajak Warisan, DJP Beri Klarifikasi, Konsultan Pajak Angkat Bicara

 

Tahapan Bertahap dan Integrasi Data

Pejabat DJP, Melani, menjelaskan bahwa sistem SPPTDLN masih berada dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi pengujian sistem, integrasi data antar platform digital, hingga penyesuaian regulasi perpajakan.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegas Melani.

 

Pandangan Praktisi Pajak

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif dalam memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital.

“SPPTDLN adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pajak digital. Namun keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan kesiapan teknologi yang memadai,” ungkap Eko kepada Suara Utama, Rabu (5/11/2025).

Eko menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital menjadi hal penting agar mereka memahami kewajiban baru dalam sistem pemungutan otomatis.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa para pemungut pajak yang ditunjuk benar-benar siap dan memiliki sistem yang andal agar tidak menimbulkan beban administratif baru,” katanya.

 

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Kehadiran SPPTDLN diharapkan dapat meningkatkan keadilan pajak antara pelaku lokal dan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pionir pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia.
Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, Indonesia berupaya memastikan setiap rupiah dari transaksi digital global turut mendukung pembangunan nasiona

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru