Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

- Publisher

Rabu, 5 November 2025 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi terhadap penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

 

Pergeseran ke Sistem Otomatis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pendekatan manual dalam pemungutan pajak sudah tidak relevan menghadapi era digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA :  Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

SPPTDLN dirancang untuk memungut pajak langsung dari sumber transaksi melalui sistem otomatis yang terhubung dengan platform digital seperti e-commerce, agregator, hingga layanan pembayaran global.
Dengan demikian, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh DJP.

 

Penunjukan Pelaksana dan Tahapan Implementasi

Untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

Perusahaan tersebut akan bertanggung jawab melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. PT Jalin juga diperbolehkan menggandeng mitra dalam dan luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Kompensasi atau imbal jasa bagi pelaksana akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari tim koordinasi nasional.

 

Tahapan Bertahap dan Integrasi Data

Pejabat DJP, Melani, menjelaskan bahwa sistem SPPTDLN masih berada dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi pengujian sistem, integrasi data antar platform digital, hingga penyesuaian regulasi perpajakan.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegas Melani.

 

Pandangan Praktisi Pajak

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif dalam memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital.

“SPPTDLN adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pajak digital. Namun keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan kesiapan teknologi yang memadai,” ungkap Eko kepada Suara Utama, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA :  Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Eko menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital menjadi hal penting agar mereka memahami kewajiban baru dalam sistem pemungutan otomatis.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa para pemungut pajak yang ditunjuk benar-benar siap dan memiliki sistem yang andal agar tidak menimbulkan beban administratif baru,” katanya.

 

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Kehadiran SPPTDLN diharapkan dapat meningkatkan keadilan pajak antara pelaku lokal dan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pionir pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia.
Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, Indonesia berupaya memastikan setiap rupiah dari transaksi digital global turut mendukung pembangunan nasiona

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/