Tentang Pemberantasan Miras, Togel, Dadu, dan Implementasinya di Paniai?

- Publisher

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Amos Kayame, S.H.

SUARA UTAMA PANIAI – Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah di buat oleh lembaga eksekutif dan legislatif Paniai pada beberapa bulan lalu tahun 2022, sudah disahkan dan sudah sampai ditahapan sosialisasi.

tiga perda tersebut yakni: Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Pemasokan, dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol, Perda No. 03 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Kebersihan dan Perda No. 05 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum, yang sudah dikerjakan oleh Tim Satgas.

Materi muatan dalam perda ini cukup jelas dan konsekuensif. Tetapi, ironisnya adalah hingga saat ini belum langkah yang progresif sehingga peredaran minuman keras dan perjudian masih merangjarela di sekitaran kota Enarotali Paniai. Bahkan yang paling aneh juga adalah orang dari deiyai dan dogiyai bisa datang mabuk di Paniai. “selayaknya Paniai sebagai tempat sampah para pemabuk.”

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Padat Karya, TKM Pemula dan TKM Lanjutan Tahun 2026

Realitas sosial dan implementasi perda yang masih kaku. Hal ini; harus ditanggap serius oleh kaum muda-muda dan para intelektual Paniai agar dapat meninjauh kembali progres implementasian dari perda tersebut diatas supaya aturan yang dibuat benar-benar memberantas kejahatan kemanusian yang dilakukan orang-orang penjahat di paniai ini.

BACA JUGA :  Halal Bihalal RMR Malsel: Perkuat Barisan, Siap Tebar 500 Porsi untuk Rakyat

Sehingga Dengan hati yang penuh sadar, sabar, dan humanisme yang tinggi kami sudah dan akan buka pendaftaran rekrutmen relawan untuk memantau implementasi perda.

Tim Kerja Rekrutmen Relawan

1. Amos Kayame, S.H.

2. Bertinus Gobai, S.Sos

3. Yunus Eki Gobai, S.Kom

Berita Terkait

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:35 WIB

Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah

Berita Terbaru

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB