Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama-

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

⚠️ Tindak Kekerasan terhadap Pers Adalah Pelanggaran Hukum

Setiap tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghalangi peliputan, merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.

BACA JUGA :  Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.

Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Divisi Propam Polri dan lembaga hukum lainnya diharapkan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap insan pers.

📢 Seruan Moral dan Keadilan

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Kami menyerukan kepada seluruh pihak — baik aparat, lembaga, maupun masyarakat umum — untuk:

1. Menghormati dan menjamin kebebasan pers.

2. Tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.

3. Bekerja sama secara terbuka dengan media demi keterbukaan informasi publik.

 

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menegakkan perlindungan terhadap wartawan berarti menegakkan demokrasi dan keadilan publik.

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB