Kabid Perdagangan Tak Mau Di Konfirmasi dan Lempar tanggung jawab ke Kadis Masalah Minyak Subsidi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) makin memanas. Dugaan keterlibatan pejabat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel kini mengarah langsung pada Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan berinisial NK, yang disebut-sebut memiliki pangkalan minyak tanah di wilayah Bacan Barat.

Sejumlah sumber menyebut, minyak tanah subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp6.000 per liter, justru dilepas hingga Rp8.000 per liter saat masuk ke Desa Nondang. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang masih bergantung penuh pada BBM subsidi.

“Minyak dari Indari masuk ke Nondang pakai bodi besar warna kuning, dan dijual Rp8.000 per liter. Padahal HET cuma Rp6.000,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi lain bahkan menguatkan bahwa pangkalan tersebut diduga dikelola oleh keluarga dekat NK untuk menghindari sorotan publik. Tidak hanya itu, sejumlah pemilik pangkalan di sekitar Kota Labuha juga mengaku kerap dimintai setoran oleh oknum tersebut.

“Kami juga dibebankan untuk setor minyak ke NK,” tegas salah seorang pemilik pangkalan.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kabid Perdagangan enggan memberikan jawaban. Ia justru melempar klarifikasi kepada Kepala Dinas Perindagkop, Ani Rajilun. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kecurigaan publik.

“Kalau memang tidak terlibat, mestinya Kabid sendiri yang berani menjelaskan, bukan menghindar dan melempar tanggung jawab ke Kadis,”

Praktisi hukum Mudafar Hi Din, S.H. menegaskan, dugaan keterlibatan pejabat dalam bisnis BBM bersubsidi bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana serius.

“BBM subsidi itu jelas diatur. Jika ada pejabat yang bermain, maka itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Pasal 55 UU Migas menegaskan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Mudafar.

Ia mendesak Polres Halsel untuk segera membuka penyelidikan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan soal administrasi, tapi tindak pidana yang merugikan rakyat kecil. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perindagkop Halsel, Ani Rajilun, belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Halsel untuk turun tangan menertibkan pangkalan-pangkalan nakal sekaligus menindak pejabat yang diduga bermain dalam distribusi minyak tanah bersubsidi.

BACA JUGA :  Dirjenpas Mashudi Sambangi 3 Petugas Lapas Nabire yang Terluka Akibat Pemukulan Oleh Warga Binaan

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:26

Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Berita Terbaru