Prabowo Bongkar Nama Kepala Daerah Arogan: Jangan Sombong, Jabatan Bukan Hak Istimewa

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor –

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal politik keras kepada para kepala daerah, khususnya kader Partai Gerindra, agar tidak menyalahgunakan jabatan. Dalam acara Akad Massal KPR di Cileungsi, Bogor, Prabowo menegaskan dirinya tak segan menindak kader yang berkhianat kepada rakyat.

> “Gubernur Jawa Barat kebetulan Gerindra, tapi kalau brengsek saya usut kau. Tapi saya yakin kau tidak brengsek,” ucap Prabowo di hadapan ribuan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Presiden juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pejabat daerah yang berubah sikap menjadi “petantang-petenteng” begitu berkuasa.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

📌 Fakta Keras di Balik Sentilan Prabowo

1. Ratusan Kepala Daerah Terseret Korupsi

Data resmi KPK: sejak 2024 hingga Mei 2025, sudah 201 kepala daerah ditetapkan tersangka korupsi (171 bupati/wali kota, 30 gubernur).

Angka ini memperlihatkan betapa rawannya jabatan kepala daerah dijadikan mesin rente politik dan proyek.

2. Kasus Aktual 2025

Kolaka Timur (Sultra): Bupati Abdul Azis ditangkap KPK lewat OTT proyek infrastruktur jalan.

Mempawah (Kalbar): KPK mendalami keterlibatan mantan bupati dalam korupsi pembangunan jalan; proyek tak mungkin lolos tanpa tanda tangan kepala daerah.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

Lampung: Sejumlah kepala daerah sudah divonis korupsi proyek, jadi bukti nyata praktik “main proyek” masih subur.

Lamongan (Jatim): KPK memeriksa tujuh pejabat Pemkab dalam kasus korupsi pembangunan gedung 2017–2019, membuktikan kasus lama pun masih membayang.

3. Kepala Desa Pun Terseret

Sepanjang 2025, 459 kepala desa terjerat kasus korupsi menurut data Kejaksaan Agung.

Fenomena ini memperlihatkan korupsi bukan hanya penyakit pejabat tinggi, tapi juga menjalar hingga level desa.

4. Fenomena Arogansi Kekuasaan

Banyak pejabat daerah dikenal berubah gaya hidup: dari sederhana menjadi penuh kemewahan begitu menjabat.

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Padat Karya, TKM Pemula dan TKM Lanjutan Tahun 2026

Inilah sikap “petantang-petenteng” yang diperingatkan Presiden: arogan, jauh dari rakyat, dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

 

 

Pesan Nasional: Dengan menyebut istilah “brengsek”, Prabowo ingin menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pejabat arogan dan korup.

 

Di tengah fakta bahwa ratusan kepala daerah dan ratusan kepala desa sudah terjerat korupsi, pernyataan Presiden tidak bisa dianggap sekadar peringatan biasa. Kalimat “kalau brengsek saya usut kau” adalah tantangan moral dan politik: apakah Prabowo siap menindak pejabat daerah—termasuk kader sendiri—dengan langkah hukum nyata.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Biro Humas dan Protokol Sekretariat Presiden

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB