Adv Djabarudin : Pernyataan Kuasa Hukum Sefnat Tidak Berfitamin

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sefnat Tagaku terus memanas. Kuasa hukum pelapor, Safri Nyong (SN), yakni Advokat Djabarudin, menegaskan bahwa pernyataan Sefnat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyebut laporan SN hanyalah reaksi emosional atau sekadar “baper”, Adv. Djabarudin menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan polisi adalah hak hukum setiap warga negara ketika merasa dirugikan atau nama baiknya dicemarkan.

“Ini bukan soal baper. Ini soal martabat, integritas, dan kehormatan. Negara menjamin hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk klien kami,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Djabarudin meminta Polres Halmahera Selatan agar serius menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan beradab.

“Kalau setiap pernyataan melecehkan dibiarkan, demokrasi kita justru akan dicederai. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Selain itu, Djabarudin juga mendesak agar Polres Halmahera Selatan menjadikan laporan tersebut sebagai atensi serius untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa kedua laporan, baik terhadap Sefnat maupun Brayen, harus diproses tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Pelayanan Buruk Bakso Igaan Ciluncat Banjaran

Lebih lanjut, menanggapi komentar yang dilontarkan oleh kuasa hukum Sefnat, Djabarudin menyebut hal itu sama sekali tidak memiliki bobot.

“Komentar tersebut menurut pandangan kami sangat tidak Berfitamin,” sindirnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB