Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah ahli hukum, Salah satu lahir dari pandangan Bambang Joisangaji menilai langkah Bupati tersebut tidak sah dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan yang diterima Suarautama.id, Bambang Joisangaji ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang menjadi dasar pelantikan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Putusan itu secara eksplisit menyebutkan kewajiban Bupati untuk mencabut SK yang menyangkut empat desa bersangkutan beserta nama orang yang dilantik.

“Pelantikan kembali terhadap empat orang yang sama jelas tidak dapat digugat lagi ke PTUN, karena subjek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusannya,” tegas sumber hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, meski SK No. 131 bersifat kolektif yang mencakup 26 kecamatan dan puluhan desa, pembatalan oleh pengadilan hanya berlaku pada empat desa yang digugat. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan yang telah menyatakan adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

“Atas dasar terbuktinya kecurangan itu, pengadilan membatalkan SK 131 khusus empat desa dimaksud. Maka alasan diskresi yang dipakai Bupati untuk kembali melantik mereka adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Lanjut, Bambang juga menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dipakai dalam kasus ini. Menurutnya, regulasi mengenai pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

“Tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, diskresi yang digunakan Bupati otomatis gugur dengan sendirinya,” sambungnya.

Ia menambahkan, asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Dengan demikian, Bupati sebagai tergugat dalam perkara PTUN wajib menaati putusan yang telah inkracht.

“Putusan hakim itu mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan. Melantik kembali orang-orang yang sudah dibatalkan pengadilan sama saja mengangkangi hukum,” tutup bambang

BACA JUGA :  Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru