Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah ahli hukum, Salah satu lahir dari pandangan Bambang Joisangaji menilai langkah Bupati tersebut tidak sah dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan yang diterima Suarautama.id, Bambang Joisangaji ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang menjadi dasar pelantikan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Putusan itu secara eksplisit menyebutkan kewajiban Bupati untuk mencabut SK yang menyangkut empat desa bersangkutan beserta nama orang yang dilantik.

“Pelantikan kembali terhadap empat orang yang sama jelas tidak dapat digugat lagi ke PTUN, karena subjek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusannya,” tegas sumber hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, meski SK No. 131 bersifat kolektif yang mencakup 26 kecamatan dan puluhan desa, pembatalan oleh pengadilan hanya berlaku pada empat desa yang digugat. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan yang telah menyatakan adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

“Atas dasar terbuktinya kecurangan itu, pengadilan membatalkan SK 131 khusus empat desa dimaksud. Maka alasan diskresi yang dipakai Bupati untuk kembali melantik mereka adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Lanjut, Bambang juga menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dipakai dalam kasus ini. Menurutnya, regulasi mengenai pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

“Tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, diskresi yang digunakan Bupati otomatis gugur dengan sendirinya,” sambungnya.

Ia menambahkan, asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Dengan demikian, Bupati sebagai tergugat dalam perkara PTUN wajib menaati putusan yang telah inkracht.

“Putusan hakim itu mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan. Melantik kembali orang-orang yang sudah dibatalkan pengadilan sama saja mengangkangi hukum,” tutup bambang

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru