Abdul Malik, Guru Agama SDN 135 Pulau Raman Diduga “Makan Gaji Buta”, Kemenag Merangin Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali diguncang persoalan serius. Seorang guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, bernama Abdul Malik, diduga kuat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Informasi di lapangan menyebutkan, hampir setiap hari absensi kehadirannya kosong, bahkan jarang sekali terlihat masuk kelas untuk mengajar.

Kepala Sekolah SD Negeri 135 Pulau Raman membenarkan kondisi itu dan mengaku sudah lama resah.

“Absennya selalu kosong. Kami sudah berupaya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, tapi dijawab bahwa Abdul Malik merupakan guru titipan dari Kementerian Agama, sehingga bukan wewenang dinas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Husaini, namun dirinya enggan memberi penjelasan panjang. Husaini hanya meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada salah satu pejabat Kemenag, Amrizal.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Amrizal menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Abdul Malik untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemanggilan itu justru menambah sorotan.

“Dia mengakui memang jarang masuk sekolah. Alasannya karena sedang mengurus rencana pindah mengajar. Tapi alasan itu jelas tidak dapat dibenarkan. Selama statusnya masih guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, dia wajib mengajar. Tidak bisa seenaknya meninggalkan tanggung jawab,” tegas Amrizal.

Menurut Amrizal, tindakan Abdul Malik tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menyalahi aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  SMP Al Falah dan IPNU Jogorogo Sukses Gelar Outing Class di Kebun Teh Jamus Sine Ngawi

“Kalau begitu sama saja makan gaji buta. ASN itu digaji oleh negara untuk bekerja dan mendidik, bukan untuk mencari alasan. Kalau memang mau pindah, ajukan sesuai prosedur, tapi kewajiban harus tetap dijalankan,” tambahnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh keresahan masyarakat. Orang tua siswa merasa sangat dirugikan karena anak-anak mereka kehilangan hak atas pendidikan agama.

“Kami sangat kecewa. Kalau memang tidak mau mengajar, lebih baik mundur saja. Jangan korbankan masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu wali murid dengan nada kesal.

Secara aturan, Abdul Malik bisa terancam sanksi berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kasus ini kini menuntut ketegasan dari Kementerian Agama Kabupaten Merangin. Jika terbukti, Abdul Malik harus diberikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk tidak semena-mena meninggalkan tugas.

Masyarakat berharap Kemenag Merangin tidak berhenti pada teguran semata, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas. Sebab dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan runtuh oleh oknum guru yang hanya ingin menikmati gaji tanpa menjalankan kewajiban.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Pimpinan Suara Utama Andre Hariyanto Sharing Jurnalistik bersama Mahasiswa Universitas Lampung
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:56

Pimpinan Suara Utama Andre Hariyanto Sharing Jurnalistik bersama Mahasiswa Universitas Lampung

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru