Abdul Malik, Guru Agama SDN 135 Pulau Raman Diduga “Makan Gaji Buta”, Kemenag Merangin Diminta Bertindak Tegas

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 13:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali diguncang persoalan serius. Seorang guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, bernama Abdul Malik, diduga kuat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Informasi di lapangan menyebutkan, hampir setiap hari absensi kehadirannya kosong, bahkan jarang sekali terlihat masuk kelas untuk mengajar.

Kepala Sekolah SD Negeri 135 Pulau Raman membenarkan kondisi itu dan mengaku sudah lama resah.

“Absennya selalu kosong. Kami sudah berupaya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, tapi dijawab bahwa Abdul Malik merupakan guru titipan dari Kementerian Agama, sehingga bukan wewenang dinas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Husaini, namun dirinya enggan memberi penjelasan panjang. Husaini hanya meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada salah satu pejabat Kemenag, Amrizal.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Amrizal menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Abdul Malik untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemanggilan itu justru menambah sorotan.

“Dia mengakui memang jarang masuk sekolah. Alasannya karena sedang mengurus rencana pindah mengajar. Tapi alasan itu jelas tidak dapat dibenarkan. Selama statusnya masih guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, dia wajib mengajar. Tidak bisa seenaknya meninggalkan tanggung jawab,” tegas Amrizal.

Menurut Amrizal, tindakan Abdul Malik tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menyalahi aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Siswa SDN 66 Jelatang I Diduga Dikeroyok Enam Teman di Dalam Kelas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

“Kalau begitu sama saja makan gaji buta. ASN itu digaji oleh negara untuk bekerja dan mendidik, bukan untuk mencari alasan. Kalau memang mau pindah, ajukan sesuai prosedur, tapi kewajiban harus tetap dijalankan,” tambahnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh keresahan masyarakat. Orang tua siswa merasa sangat dirugikan karena anak-anak mereka kehilangan hak atas pendidikan agama.

“Kami sangat kecewa. Kalau memang tidak mau mengajar, lebih baik mundur saja. Jangan korbankan masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu wali murid dengan nada kesal.

Secara aturan, Abdul Malik bisa terancam sanksi berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA :  Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Kasus ini kini menuntut ketegasan dari Kementerian Agama Kabupaten Merangin. Jika terbukti, Abdul Malik harus diberikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk tidak semena-mena meninggalkan tugas.

Masyarakat berharap Kemenag Merangin tidak berhenti pada teguran semata, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas. Sebab dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan runtuh oleh oknum guru yang hanya ingin menikmati gaji tanpa menjalankan kewajiban.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung
Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan
Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan
Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Siswa SDN 66 Jelatang I Diduga Dikeroyok Enam Teman di Dalam Kelas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Kapasitas Epidemiolog, Indonesia Ikuti Training of Trainers FETP di Bangkok Thailand
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp