Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

- Publisher

Jumat, 12 September 2025 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalur Dua, Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Padang. Rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga mengalami luka-luka.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

Kasus ini diungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko,” ujar Ruly, Jumat (12/09/2025).

Keduanya ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi tim opsnal.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Menurut keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari keributan di sebuah kafe. Diduga di bawah pengaruh alkohol, kelima pelaku yakni RC, RS, A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu, serta helm.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Paman korban yang mendapat kabar keponakannya kritis segera melapor ke Polres Merangin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu dan sebuah helm yang dipakai untuk memukul korban.

Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 4,471 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/