Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalur Dua, Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Padang. Rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga mengalami luka-luka.

Kasus ini diungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko,” ujar Ruly, Jumat (12/09/2025).

Keduanya ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi tim opsnal.

BACA JUGA :  Kabid Perdagangan Tak Mau Di Konfirmasi dan Lempar tanggung jawab ke Kadis Masalah Minyak Subsidi

Menurut keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari keributan di sebuah kafe. Diduga di bawah pengaruh alkohol, kelima pelaku yakni RC, RS, A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu, serta helm.

Paman korban yang mendapat kabar keponakannya kritis segera melapor ke Polres Merangin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu dan sebuah helm yang dipakai untuk memukul korban.

Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 4,451 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru