SUARAUTAMA,Dogiyai -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan Dana Kampung dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Moanemani, pada Selasa,(9/9).
DPD Partai Demokrat Papua Tengah Gelar Perayaan HUT ke-24 Partai Demokrat
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Dogiyai Yuliten Anouw, SE, bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, kabid, 79 kepala kampung, Bamuskam, serta para pendamping dari tingkat kabupaten serta para kepala Distrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada dua materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi adalah:
1. Perbup Dogiyai Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Teknis Alokasi Dana Kampung.
2. Perbup Dogiyai Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan dan Besaran Dana Desa Tahun 2025.
DPR Papua Tengah Siap Kawal Aspirasi Penolakan DOB Mapia Raya ke Tingkat Nasional
Pada sesi tanya jawab, dan pertanyaan dan usulan dijawab langsung oleh Kepala Dinas DPMK Yohanes Emanuel Giyai, S.IP, Kabid DPMK, serta Koordinator Pendamping Kabupaten Dogiyai.
Giyai mengatakan bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki peran penting dalam membangun kampung serta menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan salaman sebagai simbol komitmen bersama dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,tutupnya Giyai.














