Tuntutan Mahasiswa 17+8, Hapuskan Tunjangan Rumah Legislatif: Meninjau Regulasi Perumahan Wakil Rakyat?

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

SUARA UTAMA – Gelombang aksi mahasiswa kembali menggema. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada tunjangan rumah bagi anggota legislatif. Teriakan “hapus tunjangan rumah DPR/DPRD” mencerminkan kegelisahan publik terhadap praktik anggaran yang dinilai tidak adil di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit. Pertanyaannya: bagaimana sebenarnya regulasi perumahan legislatif di Indonesia, dan apakah tuntutan mahasiswa beralasan?

Regulasi Perumahan Legislatif

Tunjangan perumahan diatur dalam:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR dan DPRD berhak atas tunjangan rumah apabila tidak disediakan rumah dinas. Besarannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan untuk anggota DPR RI, dan belasan juta rupiah untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota (tempo.co, 2022; kompas.id, 2023).

BACA JUGA :  Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Tuntutan Mahasiswa

Menurut pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Nusantara) dalam aksi September 2025 di Jakarta, tunjangan rumah anggota legislatif adalah bentuk “pemborosan anggaran negara yang mencederai rasa keadilan sosial.” Mereka menilai, dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lain yang sudah besar, fasilitas tambahan rumah tidak lagi relevan.

Mahasiswa mengusulkan agar anggaran dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, serta subsidi rumah rakyat.

Pandangan Akademisi dan Pakar

  • Zainal Arifin Mochtar (ahli hukum tata negara UGM) pernah menyatakan bahwa tunjangan dan fasilitas pejabat publik sah secara hukum, namun perlu ditinjau dari sisi moralitas politik. “Hukum boleh mengatur, tapi etika publik menuntut kesederhanaan,” ujarnya (kompas.com, 2021).
  • Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, menilai DPR sebaiknya mengurangi beban APBN dengan membatasi fasilitas mewah. “Legitimasi wakil rakyat ditentukan oleh integritas, bukan kemewahan fasilitas,” katanya (detik.com, 2022).
BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Pandangan Media Nasional dan Ormas

  • Media Nasional seperti Tempo (2022) menyebut tunjangan rumah sebagai “duri dalam daging” citra DPR yang sulit dibersihkan.
  • PBNU dalam forum tahun 2023 menekankan perlunya efisiensi anggaran negara agar lebih berpihak pada rakyat kecil.
  • Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (2024) menyatakan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam penataan fasilitas pejabat negara.

Rekomendasi Solusi

  1. Pembangunan Kompleks Perumahan Dinas Legislatif
    • Pemerintah dapat membangun housing complex khusus anggota DPR/DPRD, dengan fasilitas layak dan nyaman, tetapi tetap wajar.
    • Skema ini akan menekan biaya tunjangan perumahan yang selama ini dibayarkan per bulan dan terus membengkak.
    • Konsep serupa telah diterapkan di negara lain, misalnya Malaysia (Parliament Housing Complex) dan India (Parliamentarians’ Housing Colony).
  2. Transparansi dan Audit Fasilitas
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK perlu melakukan audit menyeluruh terhadap belanja tunjangan legislatif agar sesuai asas kepatutan.
    • Publikasi laporan tahunan mengenai total belanja fasilitas DPR/DPRD.
  3. Skema Sharing Budget :  Anggota legislatif dengan latar belakang ekonomi mapan bisa memilih untuk menolak fasilitas rumah, sehingga anggaran dialihkan ke program subsidi rumah rakyat.
  4. Penguatan Etika Publik :
    • Partai politik perlu mendorong kader legislatifnya untuk memberi teladan hidup sederhana, sebagai bagian dari reformasi etika politik.
BACA JUGA :  Patut Diapresiasi, PARAKSA Selain Berdampak Positif Bagi UMKM dan PKL, Juga Berkontribusi ke PAD Kabupaten Probolinggo 

Penutup : Tuntutan mahasiswa menghapus tunjangan rumah legislatif bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut legitimasi moral DPR di mata rakyat. Dengan membangun kompleks perumahan dinas legislatif yang transparan dan efisien, pemerintah bisa menjawab kebutuhan pejabat tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

Sejarah membuktikan, kepercayaan rakyat tidak dibeli dengan fasilitas, melainkan dengan integritas.

Berita Terkait

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan
Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi
BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:33 WIB

BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp