SUARA UTAMA, Probolinggo – Opini, Pantauan Jurnalis Suara Utama kabupaten Probolinggo. Pengurus lembaga organisasi atau di setiap ada kegiatan besar, Wilayah kecamatan Tiris selalu terbagi dua. Yaitu, Ada wilayah Tiris Timur, ada wilayah Tiris barat. Sehingga dalam benak jurnalis selalu bertanya tanya, Kenapa tidak di adakan pemekaran wilayah saja jika Sudah memenuhi persyaratan?…. 17/08/2025.
Memang dalam Pemekaran wilayah atau pembentukan kecamatan baru, memerlukan pemenuhan beberapa syarat di antaranya, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun beberapa persyaratan umum di antaranya, 01. (a), Persyaratan Administratif: Persetujuan dari DPRD kabupaten dan Pemerintah khusus pemerintah kabupaten Probolinggo. (b).Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru. (C). Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur dari daerah provinsi yang mencakup wilayah kecamatan baru. (d). Persetujuan masyarakat setempat melalui forum komunikasi Desa.
Sementara persyaratan yang ke 02. yaitu Persyaratan Teknis sebagai berikut (a). Jumlah penduduk Minimal 5.000 (lima ribu) jiwa. (b). Mempunyai Luas wilayah Minimal 12.5 km² atau 300 km² tergantung peraturan daerah masing-masing. (c). Jumlah desa/kelurahan Minimal 4 atau 7 desa/kelurahan yang akan di lakukan pemekaran.
Berdasarkan data Badan pusat statistik kabupaten Probolinggo, Kurang lebih Luas desa Tulupari adalah 3,69 km²,Luas Desa Rejing, 8,74 km², Luas Desa Tegalwatu, 4,30 km², Luas Desa Pedagangan, 7.38 km², Luas Desa Pesawahan, 6,25 km², Luas Desa Racek, 9,16 km², Luas Desa Ranugedang, 13,71 km² dengan Total luas wilayah Tiris Barat kurang lebih seluas 53,23 km².
Informasi yang di himpun oleh Jurnalis Suara Utama terkait data kependudukan di masing masing desa wilayah Tiris barat. Untuk Desa Tulupari kurang lebih 3.370 jiwa, Desa Rejing kurang lebih 5.786 jiwa., Desa Tegalwatu kurang lebih 4. 897 jiwa. Desa Pedagangan kurang lebih 6.000 jiwa. Desa Pesawahan kurang lebih 5.000 jiwa. Desa Racek kurang lebih 4.444 jiwa. Desa Ranugedang kurang lebih 4.456 jiwa. total sekitar 33.953 jiwa.
Kesimpulan sementara; berdasarkan persyaratan pemekaran wilayah. seperti nya wilayah kecamatan Tiris layak untuk di lakukan pemekaran wilayah menjadi dua kecamatan yaitu wilayah Tiris Timur dan wilayah Tiris Barat.
Resiko pemekaran wilayah: Pemecahan wilayah pastinya ada pro dan kontra. Adapun resiko pemekaran atau pemecahan wilayah, bisa saja menimbulkan konflik wilayah, Korupsi, ketimpangan bangunan, peningkatan beban keuangan negara, pelayanan publik yang belum optimal dan potensi konflik sosial.
Manfaat Pemekaran wilayah: Adapun beberapa manfaat pemekaran kecamatan, (a) Peningkatan Pelayanan Publik agar supaya Lebih Dekat dengan Masyarakat, Peningkatan Efisiensi, Peningkatan Kualitas Pelayanan. (b) Percepatan Pembangunan agar pembangunan merata, Pengembangan Potensi Daerah, Peningkatan Koordinasi. (c) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat agar dapat menciptakan Lapangan Kerja, Peningkatan Kualitas Hidup.
Penulis : Ali Misno














