Wilayah Tiris Barat dan Tiris Timur, Layak kah Dilakukan Pemekaran Wilayah???..

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"83ca3ca38d34443dbdaf80bde672774f","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Opini, Pantauan Jurnalis Suara Utama kabupaten Probolinggo. Pengurus lembaga organisasi atau di setiap ada kegiatan besar, Wilayah kecamatan Tiris selalu terbagi dua. Yaitu, Ada wilayah Tiris Timur, ada wilayah Tiris barat. Sehingga dalam benak jurnalis selalu bertanya tanya, Kenapa tidak di adakan pemekaran wilayah saja jika Sudah memenuhi persyaratan?…. 17/08/2025.

Memang dalam Pemekaran wilayah atau pembentukan kecamatan baru, memerlukan pemenuhan beberapa syarat di antaranya, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa persyaratan umum di antaranya, 01. (a), Persyaratan Administratif: Persetujuan dari DPRD kabupaten dan Pemerintah khusus pemerintah kabupaten Probolinggo. (b).Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru. (C). Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur dari daerah provinsi yang mencakup wilayah kecamatan baru. (d). Persetujuan masyarakat setempat melalui forum komunikasi Desa.

BACA JUGA :  Pemda Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026, Bukti Komitmen Pemda Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD

Sementara persyaratan yang ke 02. yaitu Persyaratan Teknis sebagai berikut (a). Jumlah penduduk Minimal 5.000 (lima ribu) jiwa. (b). Mempunyai Luas wilayah Minimal 12.5 km² atau 300 km² tergantung peraturan daerah masing-masing. (c). Jumlah desa/kelurahan Minimal 4 atau 7 desa/kelurahan yang akan di lakukan pemekaran.

Berdasarkan data Badan pusat statistik kabupaten Probolinggo, Kurang lebih Luas desa Tulupari adalah 3,69 km²,Luas Desa Rejing, 8,74 km², Luas Desa Tegalwatu, 4,30 km², Luas Desa Pedagangan, 7.38 km², Luas Desa Pesawahan, 6,25 km², Luas Desa Racek, 9,16 km², Luas Desa Ranugedang, 13,71 km² dengan Total luas wilayah Tiris Barat kurang lebih seluas 53,23 km².

BACA JUGA :  Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta Diduga Disalahgunakan, Program Gagal Panen Picu Kemarahan Warga Muaro Langayo

Informasi yang di himpun oleh Jurnalis Suara Utama terkait data kependudukan di masing masing desa wilayah Tiris barat. Untuk Desa Tulupari kurang lebih 3.370 jiwa, Desa Rejing kurang lebih 5.786 jiwa., Desa Tegalwatu kurang lebih 4. 897 jiwa. Desa Pedagangan kurang lebih 6.000 jiwa. Desa Pesawahan kurang lebih 5.000 jiwa. Desa Racek kurang lebih 4.444 jiwa. Desa Ranugedang kurang lebih 4.456 jiwa. total sekitar 33.953 jiwa.

Kesimpulan sementara; berdasarkan persyaratan pemekaran wilayah. seperti nya wilayah kecamatan Tiris layak untuk di lakukan pemekaran wilayah menjadi dua kecamatan yaitu wilayah Tiris Timur dan wilayah Tiris Barat.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

Resiko pemekaran wilayah:  Pemecahan wilayah pastinya ada pro dan kontra. Adapun resiko pemekaran atau pemecahan wilayah, bisa saja menimbulkan konflik wilayah, Korupsi, ketimpangan bangunan, peningkatan beban keuangan negara, pelayanan publik yang belum optimal dan potensi konflik sosial.

Manfaat Pemekaran wilayah: Adapun beberapa manfaat pemekaran kecamatan, (a) Peningkatan Pelayanan Publik agar supaya Lebih Dekat dengan Masyarakat, Peningkatan Efisiensi, Peningkatan Kualitas Pelayanan. (b) Percepatan Pembangunan agar pembangunan merata, Pengembangan Potensi Daerah, Peningkatan Koordinasi. (c) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat agar dapat menciptakan Lapangan Kerja, Peningkatan Kualitas Hidup.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).
Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.
Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:02 WIB

Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:41 WIB

Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:12 WIB

Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Berita Terbaru