SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tahun ini, sebanyak 314 orang WBP dari total 440 orang penghuni Lapas menerima pengurangan masa pidana (remisi). Sementara itu, sebanyak 126 orang WBP tidak mendapatkan remisi dengan alasan masih berstatus tahanan (67 orang), belum menjalani 6 bulan pidana (33 orang), melakukan pelanggaran tata tertib (21 orang), serta karena status residivis atau pencabutan pembebasan bersyarat (5 orang).
Penyerahan remisi tahun ini dilaksanakan secara khidmat di halaman Kantor Bupati Merangin. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, SH., MH. didampingi oleh Wakil Bupati Merangin Drs. Abdul Khafid. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menegaskan dukungan pemerintah terhadap program pembinaan narapidana dan reintegrasi sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Remisi
1. Remisi Umum I (RU I):
1 bulan: 70 orang
2 bulan: 72 orang
3 bulan: 81 orang
4 bulan: 50 orang
5 bulan: 12 orang
6 bulan: 4 orang
2. Remisi Umum II (RU II – Langsung Bebas):
2 bulan: 1 orang
Total penerima RU: 290 orang
3. Remisi Dasawarsa (RD):
1 s/d 30 hari: 21 orang
31 s/d 60 hari: 30 orang
61 s/d 90 hari: 263 orang
Total penerima RD: 314 orang
Remisi Berdasarkan Tindak Pidana
Narkotika: 157 orang
Korupsi: 1 orang
ITE: 7 orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 10 orang
Perlindungan Anak: 38 orang
Pidana umum lainnya: 101 orang
Jumlah: 314 orang
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














