314 Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi HUT RI ke-80, 1 Orang Langsung Bebas

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tahun ini, sebanyak 314 orang WBP dari total 440 orang penghuni Lapas menerima pengurangan masa pidana (remisi). Sementara itu, sebanyak 126 orang WBP tidak mendapatkan remisi dengan alasan masih berstatus tahanan (67 orang), belum menjalani 6 bulan pidana (33 orang), melakukan pelanggaran tata tertib (21 orang), serta karena status residivis atau pencabutan pembebasan bersyarat (5 orang).

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Penyerahan remisi tahun ini dilaksanakan secara khidmat di halaman Kantor Bupati Merangin. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, SH., MH. didampingi oleh Wakil Bupati Merangin Drs. Abdul Khafid. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menegaskan dukungan pemerintah terhadap program pembinaan narapidana dan reintegrasi sosial.

Rincian Remisi

1. Remisi Umum I (RU I):

1 bulan: 70 orang

2 bulan: 72 orang

3 bulan: 81 orang

4 bulan: 50 orang

5 bulan: 12 orang

6 bulan: 4 orang

2. Remisi Umum II (RU II – Langsung Bebas):

2 bulan: 1 orang

Total penerima RU: 290 orang

3. Remisi Dasawarsa (RD):

1 s/d 30 hari: 21 orang

31 s/d 60 hari: 30 orang

61 s/d 90 hari: 263 orang

BACA JUGA :  AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar

Total penerima RD: 314 orang

Remisi Berdasarkan Tindak Pidana

Narkotika: 157 orang

Korupsi: 1 orang

ITE: 7 orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 10 orang

Perlindungan Anak: 38 orang

Pidana umum lainnya: 101 orang

Jumlah: 314 orang

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp