SUARA UTAMA – Suarabaya, 9 Agustus 2025 – Perbedaan pandangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembentuk undang-undang (UU) sering muncul saat MK mengoreksi kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dinamika ini, meskipun menimbulkan ketegangan, merupakan bagian dari mekanisme saling mengawasi dalam sistem demokrasi Indonesia yang dikenal dengan judicial review atau pengujian UU terhadap konstitusi.
Eko Wahyu Pramono, mahasiswa Ilmu Hukum, menekankan bahwa judicial review adalah fungsi penting untuk menjaga prinsip checks and balances dalam bernegara. Menurut Eko, “Prinsip checks and balances ini sangat penting. Jika eksekutif dan legislatif bekerja tanpa kontrol, di situlah peran MK harus dihadirkan untuk memastikan kebijakan tidak menyimpang dari konstitusi.”
Mengacu pada konsep trias politica Montesquieu, yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Eko menjelaskan bahwa Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. “Independensi ini berfungsi sebagai penyeimbang jika dua cabang kekuasaan lainnya berpadu untuk mengesahkan UU yang belum tentu sesuai dengan konstitusi,” tuturnya. Dalam pandangannya, MK memiliki peran penting untuk memastikan produk legislasi sesuai dengan konstitusi, terutama setelah reformasi yang menempatkan supremasi konstitusi di atas supremasi lembaga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh, dalam konteks Indonesia, kita bisa melihat putusan-putusan MK yang mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan hak-hak konstitusional masyarakat, seperti kasus UU Omnibus Law yang sempat mendapatkan sorotan karena dianggap melanggar hak-hak pekerja. Putusan MK yang membatalkan sebagian ketentuan dalam UU tersebut membuktikan bahwa judicial review berfungsi untuk melindungi konstitusionalitas dan memastikan UU tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara.
Menurut Eko, putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ini tidak berarti bahwa pengujian ulang UU yang telah berubah akibat putusan MK tidak dimungkinkan. “Jika ada argumen hukum yang berbeda atau jika ada ketidaksesuaian dengan nilai-nilai konstitusional lainnya, pengujian ulang terhadap UU yang telah diubah tetap bisa dilakukan,” jelasnya. Dalam pandangan Eko, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang mengatur agar produk legislasi selaras dengan kepentingan publik dan nilai-nilai dasar negara.
Mengomentari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang hakim menangani perkara jika memiliki hubungan keluarga dengan pihak berperkara, Eko menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa membatalkan putusan MK. “UU Kekuasaan Kehakiman adalah undang-undang biasa, posisinya di bawah UUD 1945. Jadi, putusan MK tidak bisa dibatalkan hanya karena alasan itu,” tegas Eko.
Bagi Eko, prinsip checks and balances tidak hanya berlaku antar cabang kekuasaan negara, tetapi juga dalam ruang publik. Demokrasi memerlukan partisipasi publik yang bermakna dan keragaman pandangan yang diakomodasi dengan baik. “Jika fungsi pengawasan DPR lemah, MK harus menjadi pengimbang. Supremasi konstitusi pun harus menjadi puncak sistem aturan bernegara,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya sepenuhnya mendukung pandangan bahwa MK memiliki peran krusial dalam menjaga supremasi konstitusi melalui mekanisme judicial review. Dalam sistem demokrasi yang sehat, keberadaan MK sebagai lembaga yang independen dan mampu mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi sangat penting. Ini juga menegaskan bahwa legislasi yang disusun oleh mayoritas harus tetap tunduk pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Peran MK sebagai lembaga pengadilan yang menjamin konstitusionalitas UU adalah bentuk konkret dari checks and balances. Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa penguatan peran MK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjadikan sistem hukum Indonesia lebih adil dan transparan. Begitu pula dengan pentingnya kesadaran masyarakat tentang proses pengujian UU sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat negara hukum yang berlandaskan pada konstitusi.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














