MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

SUARA UTAMA – Surabaya, 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan terhadap pemajakan uang pensiun, yang berarti status quo pajak atas pensiun tetap berlaku. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan bahwa gugatan terhadap ketentuan pajak pensiun yang dilayangkan oleh sejumlah pensiunan dan pekerja, tidak dapat diterima.

Para pemohon menggugat Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas uang pensiun. Mereka berargumen bahwa pemajakan terhadap hak pensiun bertentangan dengan prinsip keadilan, mengingat pensiun dianggap sebagai hak yang diperoleh setelah masa pengabdian panjang.

Namun, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa ada inkonsistensi dalam menyebutkan norma yang digugat, termasuk ketidaktepatan dalam merumuskan pasal dan frasa yang terlibat dalam pemajakan pensiun. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tidak perlu melanjutkan pertimbangan lebih lanjut mengenai substansi gugatan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Dengan demikian, keputusan MK memastikan bahwa ketentuan pajak yang berlaku terhadap tunjangan dan uang pensiun tetap sah. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang mengharuskan pensiun yang diterima oleh pegawai dan pekerja untuk dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang PPh.

Meskipun putusan ini dapat dianggap sebagai kemenangan bagi fiskal negara, isu keadilan pajak bagi pensiunan akan tetap menjadi topik perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama pensiunan dan serikat pekerja, menyatakan bahwa pemajakan pensiun dapat memberatkan mereka, karena pensiun diharapkan menjadi sumber pendapatan utama setelah masa pensiun.

BACA JUGA :  Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif

Pandangan Ahli Pajak
Menurut Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, meskipun keputusan ini memberikan kepastian hukum, pajak atas pensiun harus tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait dengan beban yang ditanggung oleh pensiunan. “Pajak pensiun ini perlu dipertimbangkan secara cermat, agar tidak menambah beban hidup pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan lain selain pensiun,” ujar Yulianto.

Sebagai tambahan, ketentuan pajak ini juga perlu terus dikaji apakah sudah sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk mendorong kesejahteraan pensiunan tanpa menciptakan ketidakadilan ekonomi di kalangan mereka.

Menghadapi Dinamika Peraturan Pajak di Masa Depan
Meskipun MK telah menolak gugatan ini, perubahan terhadap regulasi pajak pensiun di masa depan tetap memungkinkan. Sebagai bagian dari upaya reformasi pajak, dinamika hukum dan kebijakan pajak pensiun akan terus berkembang, mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan bagi pensiunan.

Seiring dengan perkembangan ini, konsultan pajak dan pemberi kerja di sektor pensiun harus terus memantau kebijakan pemerintah dan keputusan-keputusan hukum yang mungkin memengaruhi kewajiban perpajakan pensiunan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru