MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

SUARA UTAMA – Surabaya, 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan terhadap pemajakan uang pensiun, yang berarti status quo pajak atas pensiun tetap berlaku. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan bahwa gugatan terhadap ketentuan pajak pensiun yang dilayangkan oleh sejumlah pensiunan dan pekerja, tidak dapat diterima.

Para pemohon menggugat Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas uang pensiun. Mereka berargumen bahwa pemajakan terhadap hak pensiun bertentangan dengan prinsip keadilan, mengingat pensiun dianggap sebagai hak yang diperoleh setelah masa pengabdian panjang.

Namun, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa ada inkonsistensi dalam menyebutkan norma yang digugat, termasuk ketidaktepatan dalam merumuskan pasal dan frasa yang terlibat dalam pemajakan pensiun. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tidak perlu melanjutkan pertimbangan lebih lanjut mengenai substansi gugatan.

Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Dengan demikian, keputusan MK memastikan bahwa ketentuan pajak yang berlaku terhadap tunjangan dan uang pensiun tetap sah. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang mengharuskan pensiun yang diterima oleh pegawai dan pekerja untuk dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang PPh.

Meskipun putusan ini dapat dianggap sebagai kemenangan bagi fiskal negara, isu keadilan pajak bagi pensiunan akan tetap menjadi topik perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama pensiunan dan serikat pekerja, menyatakan bahwa pemajakan pensiun dapat memberatkan mereka, karena pensiun diharapkan menjadi sumber pendapatan utama setelah masa pensiun.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Pandangan Ahli Pajak
Menurut Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, meskipun keputusan ini memberikan kepastian hukum, pajak atas pensiun harus tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait dengan beban yang ditanggung oleh pensiunan. “Pajak pensiun ini perlu dipertimbangkan secara cermat, agar tidak menambah beban hidup pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan lain selain pensiun,” ujar Yulianto.

BACA JUGA :  Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Sebagai tambahan, ketentuan pajak ini juga perlu terus dikaji apakah sudah sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk mendorong kesejahteraan pensiunan tanpa menciptakan ketidakadilan ekonomi di kalangan mereka.

Menghadapi Dinamika Peraturan Pajak di Masa Depan
Meskipun MK telah menolak gugatan ini, perubahan terhadap regulasi pajak pensiun di masa depan tetap memungkinkan. Sebagai bagian dari upaya reformasi pajak, dinamika hukum dan kebijakan pajak pensiun akan terus berkembang, mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan bagi pensiunan.

Seiring dengan perkembangan ini, konsultan pajak dan pemberi kerja di sektor pensiun harus terus memantau kebijakan pemerintah dan keputusan-keputusan hukum yang mungkin memengaruhi kewajiban perpajakan pensiunan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand