Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang memperketat persyaratan bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Regulasi ini disebut akan menggantikan PMK 184/2017 dan menambahkan sejumlah syarat baru bagi pihak yang ingin menjadi pendamping wajib pajak dalam sengketa pajak.

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menyampaikan keprihatinannya atas regulasi ini. Ia menilai langkah tersebut belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

“Jika pengadilan pajak akan berada di bawah MA, maka kewenangan terkait syarat kuasa hukum seharusnya juga beralih ke lembaga yudikatif. Regulasi ini justru dapat memperpanjang dominasi eksekutif atas proses peradilan,” ujar Eko di Surabaya, Kamis (24/6).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

RPMK yang sedang dirancang memuat dua syarat tambahan utama:

  1. Kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak.
  2. Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA :  Setahun Sudah Honor Piket PAM Nataru Nakes Puskesmas Laboy Jaya Tidak Dibayarkan, Sang Kapus "Santai" Saja.

Eko menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat untuk menjadi kuasa hukum hanya mencakup tiga hal: kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Penambahan syarat memang sah menurut undang-undang, tapi perlu dikaji lebih dalam dampaknya terhadap akses keadilan. Apakah persyaratan tambahan benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan, atau justru membatasi akses wajib pajak terhadap pembelaan yang layak?” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa regulasi ini membuka peluang dominasi pihak tertentu dalam hal pelatihan dan sertifikasi kuasa hukum pajak.

“Kalau tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas advokasi, maka pemerintah juga perlu menyampaikan data atau evaluasi yang menjadi dasar pembentukan aturan ini. Transparansi akan memperkuat legitimasi regulasi yang dibuat,” lanjutnya.

Menurut Eko, penting bagi Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan fungsi regulatif dan administratif secara proporsional, tanpa mereduksi kewenangan yudisial yang semestinya dijalankan secara independen.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB