Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang memperketat persyaratan bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Regulasi ini disebut akan menggantikan PMK 184/2017 dan menambahkan sejumlah syarat baru bagi pihak yang ingin menjadi pendamping wajib pajak dalam sengketa pajak.

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menyampaikan keprihatinannya atas regulasi ini. Ia menilai langkah tersebut belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

“Jika pengadilan pajak akan berada di bawah MA, maka kewenangan terkait syarat kuasa hukum seharusnya juga beralih ke lembaga yudikatif. Regulasi ini justru dapat memperpanjang dominasi eksekutif atas proses peradilan,” ujar Eko di Surabaya, Kamis (24/6).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

RPMK yang sedang dirancang memuat dua syarat tambahan utama:

  1. Kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak.
  2. Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA :  IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

Eko menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat untuk menjadi kuasa hukum hanya mencakup tiga hal: kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Penambahan syarat memang sah menurut undang-undang, tapi perlu dikaji lebih dalam dampaknya terhadap akses keadilan. Apakah persyaratan tambahan benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan, atau justru membatasi akses wajib pajak terhadap pembelaan yang layak?” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa regulasi ini membuka peluang dominasi pihak tertentu dalam hal pelatihan dan sertifikasi kuasa hukum pajak.

“Kalau tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas advokasi, maka pemerintah juga perlu menyampaikan data atau evaluasi yang menjadi dasar pembentukan aturan ini. Transparansi akan memperkuat legitimasi regulasi yang dibuat,” lanjutnya.

Menurut Eko, penting bagi Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan fungsi regulatif dan administratif secara proporsional, tanpa mereduksi kewenangan yudisial yang semestinya dijalankan secara independen.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru