Reformasi Peradilan Pajak dan Problem Dualisme Kewenangan Regulatif

- Publisher

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang memperketat persyaratan bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Regulasi ini disebut akan menggantikan PMK 184/2017 dan menambahkan sejumlah syarat baru bagi pihak yang ingin menjadi pendamping wajib pajak dalam sengketa pajak.

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menyampaikan keprihatinannya atas regulasi ini. Ia menilai langkah tersebut belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

“Jika pengadilan pajak akan berada di bawah MA, maka kewenangan terkait syarat kuasa hukum seharusnya juga beralih ke lembaga yudikatif. Regulasi ini justru dapat memperpanjang dominasi eksekutif atas proses peradilan,” ujar Eko di Surabaya, Kamis (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RPMK yang sedang dirancang memuat dua syarat tambahan utama:

  1. Kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak.
  2. Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Eko menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat untuk menjadi kuasa hukum hanya mencakup tiga hal: kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Penambahan syarat memang sah menurut undang-undang, tapi perlu dikaji lebih dalam dampaknya terhadap akses keadilan. Apakah persyaratan tambahan benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan, atau justru membatasi akses wajib pajak terhadap pembelaan yang layak?” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa regulasi ini membuka peluang dominasi pihak tertentu dalam hal pelatihan dan sertifikasi kuasa hukum pajak.

“Kalau tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas advokasi, maka pemerintah juga perlu menyampaikan data atau evaluasi yang menjadi dasar pembentukan aturan ini. Transparansi akan memperkuat legitimasi regulasi yang dibuat,” lanjutnya.

Menurut Eko, penting bagi Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan fungsi regulatif dan administratif secara proporsional, tanpa mereduksi kewenangan yudisial yang semestinya dijalankan secara independen.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand