Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah

- Publisher

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA-Makassar. Romangpolong. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, melaksanakan kajian ilmiah bulanan dengan topik yang relevan dan aktual: “Status Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Berfatwa: Perspektif Maqasid Syariah.”(16/6/2025)

Foto : Salah seorang penannya mahasiswa sebagai peserta mengikuti Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Salah seorang penanya mahasiswa sebagai peserta Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Kajian yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof. Muin Salim Fakultas Syari’ah dan Hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., salah satu pakar maqasid syriah sekaligus dosen PMH, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh para wakil dekan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum PMH) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)

BACA JUGA :  Dafi School Makassar Perkuat Budaya Disiplin Melalui Presensi Digital, Hadirkan Sistem Kehadiran Real-Time yang Efisien dan Akurat

Dalam pemaparannya, Dr.H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses berfatwa tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Maqasid Syariah. “AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tapi bukan pengganti ulama, oleh karenanya tetap merujuk pada lembaga fatwa, misalnya MUI, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko jika AI digunakan tanpa kontrol keilmuan yang memadai. “AI belum mampu memahami konteks syariah secara komprehensif, apalagi menyentuh dimensi kemanusiaan dalam berfatwa. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kekacauan dalam berfatwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

Diskusi berkembang menarik, terutama saat narasumber memaparkan tahapan-tahapan berfatwa diantaranya,

  1. Tasawwur (membangun persepsi, membangun pemahaman mendalam atas masalah, disinilah kelemahan AI, ia tidak mampu siapa penanya. Apa latar belakangnya dan bagaimana situasi sosialnya),
  2. Takyif (adaptasi subyek dan obyek hukum degan teori hukum, Misalnya bunga bank bisa ditakyif sebagai kredit konsumtif atau investasi produktif, tergantung situasi ),
  3. Al-hukmu(vonis hukum, penetapan hukum berdasarkan dalil dan kaidah), dan
  4.  Tanzih (penerapan hukum dalam realitas kehidupan)
BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Sebagai tamabahan, menurut Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., AI hanya bekerja berdasarkan data dan pola pertanyaan, bukan pada konteks tujuan syariah yang menuntut pemahaman mendalam atas maqasid (tujuan), illah (sebab hukum) dan kondisi manusia

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kajian. Mahasiswa memberikan pertanyaan seputar potensi penggunaa AI yang bisa berimbas pada tidak berfungsinya akal secara maksimal karena hanya bergantung pada Ai, sehingga berpotensi terganggunya hifzul aql

 

 

Penulis : Dr.Abdi Wijaya,M.Ag

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Lebih Parah dari Dugaan: Selain Pinjaman Miliaran, Tabungan Rp20 Juta Nasabah Mandiri Pamenang Juga Raib; Pimpinan Masih Bungkam
Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam
Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat
Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna
Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah
Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Senin, 29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Lebih Parah dari Dugaan: Selain Pinjaman Miliaran, Tabungan Rp20 Juta Nasabah Mandiri Pamenang Juga Raib; Pimpinan Masih Bungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 20:06 WIB

Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

Senin, 29 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 13:38 WIB

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Berita Terbaru

Khazanah

Pangeran Makassar yang Melawan Inggris di Sri Lanka

Selasa, 30 Jun 2026 - 06:00 WIB