Seminar Legislatif Nasional: Revisi RUU KUHAP, Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Para Narasumber Seminar Legaslatif Nasional.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Para Narasumber Seminar Legaslatif Nasional.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMAGowa. Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA-FSH) UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Seminar Legislatif Nasional dengan tema “Revisi RUU KUHAP: Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium UINAM, Romangpolong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta akademisi dari berbagai institusi pada Selasa siang (17/6/2025).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menegaskan bahwa semangat revisi KUHAP sejalan dengan Islam dan itu terdapat dalam Al-Qur’an. Beliau mengilustrasikan bahwa dalam Al-Qur’an pun proses pelarangan terhadap khamar (minuman keras) dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan akan mudaratnya hingga akhirnya diharamkan secara mutlak. Bahkan era Umar bin Khattab pun melakukan revisi diantaranya perkawinan lintas agama, harta rampasan, hukum potong tangan dan sebagainya, sambungnya.

Foto : Dekan Fakultas Syariah Fakultas Hukum dan Syariah bersama Narasumber.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Dekan Fakultas Syariah Fakultas Hukum dan Syariah bersama Narasumber.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum dan perundang-undangan. Di antaranya adalah Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., dan akademisi Fakultas Syariah dan Hukum, Muh Amiruddin, SH., MH., yang menyorot terkait hak tersangka dan terdakwa, perlindungan saksi dan korban, dan yang paling menarik masukan untuk revisi KHUP adalah yang menjadi seorang polisi sebaiknya sarjana, dan langsung ruang auditorium UIN Alauddin Makassar  menjadi “bergemuruh”

Dari unsur legislatif, hadir Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, S.Sos., MSI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai dinamika pembahasan RUU KUHAP di parlemen dalam mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sementara itu, Soetormi, SH., MH. Yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dalam pemaparan materinya mengulas peran Jaksa dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif dan perwakilan dari Polda Sulsel membahas tantangan teknis dalam penerapan KUHAP yang berlaku saat ini

Menariknya, sudut pandang etika profesi hukum disampaikan oleh Dr. H. Tadjuddin Rachman, SH., MH., Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar.

Acara yang dimoderatori oleh Fatahillah Syahadah, mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menggugah antusiasme peserta. Seminar ini juga menjadi ruang edukatif bagi mahasiswa hukum untuk memahami urgensi pembaruan regulasi sebagai fondasi keadilan hukum di masa depan.

Melalui seminar ini, SEMA-FSH UINAM berharap dapat mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk lebih kritis dan aktif dalam merespons isu-isu kebijakan publik, termasuk revisi RUU KUHAP yang menjadi pondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional yang adil dan beradab.

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur
Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru