Seminar Legislatif Nasional: Revisi RUU KUHAP, Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Para Narasumber Seminar Legaslatif Nasional.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Para Narasumber Seminar Legaslatif Nasional.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMAGowa. Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA-FSH) UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Seminar Legislatif Nasional dengan tema “Revisi RUU KUHAP: Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium UINAM, Romangpolong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta akademisi dari berbagai institusi pada Selasa siang (17/6/2025).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menegaskan bahwa semangat revisi KUHAP sejalan dengan Islam dan itu terdapat dalam Al-Qur’an. Beliau mengilustrasikan bahwa dalam Al-Qur’an pun proses pelarangan terhadap khamar (minuman keras) dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan akan mudaratnya hingga akhirnya diharamkan secara mutlak. Bahkan era Umar bin Khattab pun melakukan revisi diantaranya perkawinan lintas agama, harta rampasan, hukum potong tangan dan sebagainya, sambungnya.

Foto : Dekan Fakultas Syariah Fakultas Hukum dan Syariah bersama Narasumber.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Dekan Fakultas Syariah Fakultas Hukum dan Syariah bersama Narasumber.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum dan perundang-undangan. Di antaranya adalah Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., dan akademisi Fakultas Syariah dan Hukum, Muh Amiruddin, SH., MH., yang menyorot terkait hak tersangka dan terdakwa, perlindungan saksi dan korban, dan yang paling menarik masukan untuk revisi KHUP adalah yang menjadi seorang polisi sebaiknya sarjana, dan langsung ruang auditorium UIN Alauddin Makassar  menjadi “bergemuruh”

BACA JUGA :  MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Dari unsur legislatif, hadir Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, S.Sos., MSI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai dinamika pembahasan RUU KUHAP di parlemen dalam mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sementara itu, Soetormi, SH., MH. Yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dalam pemaparan materinya mengulas peran Jaksa dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif dan perwakilan dari Polda Sulsel membahas tantangan teknis dalam penerapan KUHAP yang berlaku saat ini

Menariknya, sudut pandang etika profesi hukum disampaikan oleh Dr. H. Tadjuddin Rachman, SH., MH., Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar.

Acara yang dimoderatori oleh Fatahillah Syahadah, mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menggugah antusiasme peserta. Seminar ini juga menjadi ruang edukatif bagi mahasiswa hukum untuk memahami urgensi pembaruan regulasi sebagai fondasi keadilan hukum di masa depan.

Melalui seminar ini, SEMA-FSH UINAM berharap dapat mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk lebih kritis dan aktif dalam merespons isu-isu kebijakan publik, termasuk revisi RUU KUHAP yang menjadi pondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional yang adil dan beradab.

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru