Sejumlah Santri dan Pengurus Ponpes di Talang Kawo Keluhkan Aliran Sungai Keruh Akibat PETI 

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah yang berada di Jl. Talang Kawo, Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, resahkan warga.

Tak hanya warga, pengurus pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah juga turut mengeluhkan hal ini.

“Akibat aktifitas Peti ini kami jadi kesulitan air bersih, Pasalnya, selama ini kami menggunakan air sungai untuk kebutuhan para Santri yang berjumlah 200 santriwan dan santriwati yang berasal dari empat kabupaten yakni Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo,” Demikian ujar pengasuh pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah kepada Media ini (2/6/25).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sejumlah Santri dan Pengurus Ponpes di Talang Kawo Keluhkan Aliran Sungai Keruh Akibat PETI  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sungai keruh di lingkungan Pondok Pesantren akibat aktivitas PETI

Dengan adanya keluhan ini, pengurus pondok pesantren berharap dan mendesak kepada aparat kepolisian untuk bertindak dan menertibkan aktivitas PETI di lingkungan Pondok Pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Excavator Untuk PETI Milik Gepeng Porak Porandakan Lahan di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda 

“Ya apabila keluhan kami tidak di tindak lanjuti oleh aparat kepolisian maka kami akan menggelar Aksi terkait aktivitas PETI yang ada di lingkungan Pondok Pesantren kami ini,” ucapnya

Sementara itu terkait dengan hal tersebut, Senin (2/6/25) sejumlah awak media menyambangi lokasi PETI tersebut dan mencari tau siapa pemiliknya dan menurut warga setempat Dompeng ilegal tersebut milik warga setempat berinisial ‘IW’.

”Dompeng yang di aliran sungai dekat Pesantren itu punya ‘IW’ bang,” demikian katanya.

Untuk di ketahui, kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB