Sejumlah Santri dan Pengurus Ponpes di Talang Kawo Keluhkan Aliran Sungai Keruh Akibat PETI 

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah yang berada di Jl. Talang Kawo, Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, resahkan warga.

Tak hanya warga, pengurus pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah juga turut mengeluhkan hal ini.

“Akibat aktifitas Peti ini kami jadi kesulitan air bersih, Pasalnya, selama ini kami menggunakan air sungai untuk kebutuhan para Santri yang berjumlah 200 santriwan dan santriwati yang berasal dari empat kabupaten yakni Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo,” Demikian ujar pengasuh pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah kepada Media ini (2/6/25).

Sungai keruh di lingkungan Pondok Pesantren akibat aktivitas PETI

Dengan adanya keluhan ini, pengurus pondok pesantren berharap dan mendesak kepada aparat kepolisian untuk bertindak dan menertibkan aktivitas PETI di lingkungan Pondok Pesantren tersebut.

“Ya apabila keluhan kami tidak di tindak lanjuti oleh aparat kepolisian maka kami akan menggelar Aksi terkait aktivitas PETI yang ada di lingkungan Pondok Pesantren kami ini,” ucapnya

BACA JUGA :  PETI Menggila di Pangkalan Jambu, Asrama Santri Retak Panjang dan Terancam Roboh

Sementara itu terkait dengan hal tersebut, Senin (2/6/25) sejumlah awak media menyambangi lokasi PETI tersebut dan mencari tau siapa pemiliknya dan menurut warga setempat Dompeng ilegal tersebut milik warga setempat berinisial ‘IW’.

”Dompeng yang di aliran sungai dekat Pesantren itu punya ‘IW’ bang,” demikian katanya.

Untuk di ketahui, kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru