Lasmi Desak Copot Ketua BPD Sukamanah, Diduga Tak Penuhi Syarat Ijazah

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 29 Mei 2025 — Sejumlah aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi) Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa jabatan yang diemban ketua BPD berinisial H tersebut ilegal, lantaran tidak memenuhi syarat administratif saat proses pencalonan tahun 2020.

 

Aktivis Lasmi, Dandi Ramadhan, menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi keanggotaan BPD Sukamanah pada tahun 2020. Ia menyoroti tidak dilampirkan nya ijazah oleh Ketua BPD saat mendaftar sebagai calon anggota. Padahal, salah satu syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah memiliki ijazah minimal setingkat SLTP atau sederajat.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Lasmi Desak Copot Ketua BPD Sukamanah, Diduga Tak Penuhi Syarat Ijazah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota BPD tidak memiliki ijazah. Ijazah yang diketahui dikeluarkan oleh PKBM baru pada tanggal 15 Juni 2022, sementara SK pengangkatan sebagai anggota BPD ditetapkan pada 27 Februari 2020 oleh Bupati Pandeglang,” ujar Dandi dalam keterangannya.

 

Lebih jauh, Dandi menduga kuat telah terjadi praktik pemalsuan dokumen atau manipulasi administratif dalam proses pencalonan tersebut. Ia menuding panitia seleksi BPD dan Kepala Desa Sukamanah saat itu turut bertanggung jawab, karena dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon anggota.

BACA JUGA :  Sinergi dengan Provinsi, Bupati Subang Yakin Jalan Subang Leucir Dan Caang akan Tercapai

 

“Patut diduga ada unsur nepotisme dan upaya memonopoli jalur seleksi keanggotaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen,” kata Dandi.

 

Dugaan pelanggaran ini, kata dia, tidak hanya melanggar Permendagri No. 110 Tahun 2016, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 57, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Atas dasar itu, Lasmi menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.2/Kep.157-Huk/2020 tentang pengangkatan anggota BPD Desa Sukamanah otomatis batal demi hukum.

 

Kami mendesak agar Ketua BPD Sukamanah segera dicopot dari jabatannya dan diminta mengembalikan seluruh pendapatan yang telah diterima selama menjabat ke kas negara. Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen serta memanggil Kepala Desa Sukamanah yang menjabat pada tahun 2020 untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Ini soal integritas pemerintahan desa. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena ulah segelintir oknum yang bermain di balik meja,” tegas Dandi.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita : Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi)

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru