SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemerintah Desa Tegalwatu kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Lakukan musdessus (musyawarah Desa khusus) Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal. 22/05/2025.
Program Koperasi merah putih digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan direncanakan akan resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi merah putih di seluruh Indonesia. salah satunya desa tegalwatu kecamatan tiris. Keberadaan koperasi merah putih diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Acara tersebut di pimpin langsung PJ kepala Desa Tegalwatu “Muhammad Nuri” yang di hadiri perwakilan DKUPP kabupaten Probolinggo, DPMD “Sami’uddin SE,MM. PLD/PD pendamping PKH dan TKSK Tiris. dan Babinkamtibmas serta Babinsa Desa Tegalwatu. ikut hadir semua perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat dari masing masing dusun.
Di sela sela berlangsung nya pemilihan pengurus Koperasi merah putih, PJ Kepala Desa Tegalwatu “Muhammad Nuri” mengatakan bahwa pemerintah desa tegalwatu mendukung penuh progam presiden. “Koperasi desa merah putih ini instruksi langsung dari Presiden prabowo yang tujuan nya untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat, saya sangat mendukung program presiden Prabowo. “katanya.
Ia juga berharap yang terpilih sebagai pengurus bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “harapan saya agar masyarakat dari berbagai elemen, khususnya para pengurus dan anggota merah putih ini. yang hari ini akan di bentuk lansung kepengurusan nya. nantinya siapapun yang terpilih saya ucapkan selamat dan semoga amanah dalam menjalankan tugas nya. “Tegas PJ kades tegalwatu.
Acara di lanjut dengan pemilihan pengawas koperasi sebanyak 3 orang satu di antaranya di wajib kan perempuan sementara PJ kepala dan Ketua BPD desa secara otomatis menjadi pengawas. Sementara pengurus koperasi merah putih terdiri dari 5 orang Dengan masa bakti 5 tahun.
Penulis : Ali Misno














