SUARA UTAMA, Probolinggo – Terendus telah lama terjadi dugaan rangkap Jabatan Oknum Kepala Seksi sarana dan prasarana Dinas perhubungan (kasi sarpras dishub) Kabupaten Probolinggo merangkap sebagai pejabat sementara kepala desa (PJ kades) Desa Alas sapi Kecamatan Banyuanyar. dan diduga pula menjadi ketua karang taruna kabupaten Probolinggo. 12/05/2024.
Sehingga pemerintah kabupaten Probolinggo pada saat itu terkesan tidak mempunyai keberanian dan ketegasan untuk menegakkan aturan dan undang-undang. Padahal, rangkap jabatan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sebutkan pula dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional
Oknum yang diduga rangkap jabatan “Sigit Wida Hartono” Mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Kasi sarpras dishub Kabupaten Probolinggo, PJ kades Desa Alas Sapi dan Ketua Karang taruna kabupaten Probolinggo. “waalaikumsalam nggih pak” jawab nya melalui pesan singkat saat di konfirmasi media pada tanggal 09 Mei 2025.
Sementara kepala bidang bina desa pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo “Ofie” saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama (pesan singkat Whatsap) terkait rangkap jabatan. Ia Membanding dengan luar Jawa, bahkan meminta media agar browsing. “Di aturannya unsur PNS, di luar Jawa ada yang Sekcam. Coba Browsing. “Jawab nya pada tanggal 11 Mei 2025.
Oleh karenanya, pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya DPMD Terkesan tidak punya keberanian dan ketegasan untuk menjalankan aturan dan undang-undang sehingga tidak berpedoman dengan aturan dan undang-undang yang telah di tetapkan melainkan berpedoman (Mencontek) Luar Daerah Jawa Timur. Mungkinkah jika Daerah lain jatuh ke jurang kabupaten Probolinggo ikut jatuh ke jurang.
Penulis : Ali Misno














