DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

WhatsApp Image 2022 09 24 at 18.41.33 1 DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

SUARA UTAMA, Jakarta – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone berserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).

Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.

“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.

Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Kraksaan Memberikan Pengetahuan Hukum Kepada Kades Seluruh Kecamatan Gading

“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.

Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.

“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.

“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru