DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga

- Publisher

Sabtu, 24 September 2022 - 19:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

SUARA UTAMA, Jakarta – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone berserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).

Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.

“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.

Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan

“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.

“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand