Sejumlah Bangunan di ‘Taman Pemuda’ Kota Bangko Rusak dan Menjadi Sarang Sampah 

- Publisher

Kamis, 10 April 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan Ruang Terbuka Hujau (RTH) di Kabupaten Merangin, sudah berbadan hukum. Sesuai peraturannya, RTH dipergunakan untuk bersantai dan dilarang untuk berjualan.

Terpantau dan bukan menjadi pemandangan asing lagi sejak sekitar setahun lalu Taman Pemuda yang berada di depan Bank Mandiri Kota Bangko tersebut di penuhi pedagang yang berjualan beraneka macam, baik kuliner, warung Manisan dan Variasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini mendapati, bahwa terkait pedagang di depan Bank Mandiri sesuai perjanjian pada era Bupati H Mashuri, siap menjaga kebersihan dan sewaktu-waktu siap dibongkar tanpa ganti rugi.

Namun kenyataannya tempat tersebut menjadi sarang sampah yang sangat luar biasa, bahkan terdapat beberapa bangunan taman yang diduga sengaja di rusak oleh oknum pedagang setempat demi bisa leluasa berjualan, salah satunya adalah Papan Merek TAMAN PEMUDA yang roboh dan di jadikan tempat berjualan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut..?

BACA JUGA :  Polsek Manggala Intensifkan Patroli Massive, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Sampah limbah dari orang yang berjualan di sekitar Taman Pemuda

Sebagaimana disampaikan Wabup Merangin H A Khafidh saat memimpin rapat koordinasi rencana penertiban RTH dalam Kota Bangko, di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Kamis (10/4/2025).

‘’Jadi jika masih ada pedagang yang berjualan di RTH, dengan tidak mengurangi rasa hormat akan ditertibkan. Para pedagang akan diberi tempat berjualan di depan komplek ujung jalur tiga dan di Taman Batu,’’ujar Wabup.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Pedagang yang akan ditertibkan yakni RTH depan Bank Mandiri (Taman Pemuda ) pedagang di RTH depan Salon Hendri dan pedagang di RTH Kantor Pajak Pratama Bangko.

Untuk surat perintah penertiban para pedagang di tiga RTH tersebut, sudah diberikan. Terget penertiban para pedagang di RTH itu akan dilaksanakan  dari tanggal 09 April sampai 15 April 2025.

 

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Berita ini 657 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB