Publik Pertanyakan Gagalnya APH Berantas PETI Milik ‘Mus dan Sarpani’ di Desa Tambang Baru 

- Writer

Senin, 23 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Kerusakan lingkungan menjadi bagian yang tak terelakkan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Bahkan, sekelas Pemda dan APH seperti tak bisa berbuat banyak karena aktivitas tambang emas ilegal dikuasai kaum elit desa.

Seperti yang terjadi di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi salah seorang warga setempat bernama Mus dan Sarpani, secara terang-terangan memporak porandakan lahan perkebunan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Publik Pertanyakan Gagalnya APH Berantas PETI Milik 'Mus dan Sarpani' di Desa Tambang Baru  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan pada Senin (23/12/24) mendapati jika di lokasi tersebut terdapat

Empat set Dompeng satu diantaranya milik Mus, satu set milik Sarpani warga Tambang Baru, sedangkan lokasi yang digunakan untuk aktivitas PETI adalah milik Mus yang juga ikut bermain PETI.

Sebelumnya, warga Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas mulai merasa resah terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

Hal ini disebutkan oleh salah seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media pada, Senin (23/12/24).

“Saya mewakili warga Tambang Baru sudah merasa resah akibat aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab ini,” ungkapnya.

Masih kata warga desa setempat ini, dirinya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut.

“Saya harap aktivitas PETI ini untuk cepat ditindak oleh pihak Kepolisian,” terangnya.

Terakhir, warga desa setempat tak ingin ada aktivitas PETI yang selalu membuat resah warga terutama warga Tambang Baru.

“Jadi saya harap aktivitas PETI ini segera diberantas sampai tak ada lagi untuk masa yang akan datang,” pungkasnya”

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB