Terkait Penahanan Anggota DPRD Merangin, Begini Penjelasan Kapolres 

- Publisher

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Sat Reskrim Polres Merangin pada Rabu (18/12/2024) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka M (42) yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin periode 2024 – 2029. Penahanan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penahanan terhadap tersangka M ini, berawal dari laporan korban yang juga sebagai pelapor yakni (HJ) pada (13/02/2024). Dimana pelapor (HJ) merasa kehormatan dan nama baiknya diserang oleh Tersangka dengan unggahan Video melalui Media Eletkronik. Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Merangin dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Batu bara global kembali menunjukkan taringnya. Batu bara kalori rendah bahkan menyentuh kisaran CNY 563–568 per ton.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., M.H., M.M., M.T.r., S.O.U yang didampingi Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa Sdr M ini telah layak untuk ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti”. Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres.

BACA JUGA :  PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

“Pada saat laporan dari korban kami terima, hal tersebut bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikanya ditunda guna menghindari opini negative, karena korban maupun terlapor saat itu sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin. Sementara itu terkait penahanan terhadap Tersangka M, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Karena saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.” Tutup Kapolres.

BACA JUGA :  Kabel IndiHome Melintang, Dijalan Simpang Tiga

Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy., M.H menambahkan bahwa dalam perkara tersebut tersangka M dipersangkakan undang-undang ITE.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamana 10 tahun penjara”. Sebut Ruly.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

Berita Terbaru