Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

- Penulis

Senin, 18 November 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai pada Jumat (08/11/2024).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB Tim berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun.

Saat bertemu, HS yang membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas langsung diamankan oleh tim opsnal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka, menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa jam setelah penangkapan HS, informasi baru berhasil diperoleh oleh tim Satresnarkoba. HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama. Menggunakan informasi yang ada, tim opsnal segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Webinar Hukum Dalam Media, Bersama Kolonel AD Purn. DR Oktavianus Karundeng

”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”

Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Simsal.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru